Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dokter ahli bidang kecantikan Sonia Grania Wibisono dalam penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama tersangka Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari.
KPK memeriksa Sonia sebagai saksi untuk tersangka Rita Widyasari.
"Jadi saya kenal Bu Rita itu sudah lama banget antara 5-10 tahun lalu saya juga lupa dan saya itu pernah ketemu dia cuma sekali, yaitu di acara sosialita habis itu saya tidak pernah ketemu dia lagi," kata Sonia seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Ia mengaku bahwa acara sosialita itu diselenggarakan di sebuah cafe yang berlokasi di Jakarta.
Namun, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut seputar materi pemeriksaannya kali ini.
"Saya udah sampaikan semua ke penyidik jadi nanti bisa tolong ditanya saja, yang pasti saya tidak ada hubungan dekat atau spesial. Saya waktu itu hanya sekali saja ketemu di acara sosialita saja. Waktu itu juga banyak orang, tempatnya juga berisik, jadi saya tidak sempat ngobrol terlalu banyak," tuturnya.
Ia pun enggan berkomentar banyak saat ditanya apakah tersangka Rita pernah melakukan perawatan di kliniknya.
"Itu sudah saya sampaikan ke penyidik, nanti bisa ditanyakan saja," kata dia.
Selanjutnya, ia pun juga enggan menjelaskan saat dikonfirmasi apakah Rita pernah memberikan sesuatu kepada dirinya seperti tas mewah.
"Tanya penyidiknya saja ya, saya takutnya tidak enak nanti saya ganggu jalannya penyidikan," ucap Sonia.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pemeriksaan terhadap Sonia untuk mengkonfirmasi soal penggunaan kekayaan Rita Widyasari untuk sejumlah perawatan medis kecantikan.
"Ya, dibutuhkan pemerikaaan terhadap saksi. Penyidik perlu mengkonfirmasi penggunaan kekayaan Rita Widyasari untuk sejumlah perawatan medis kecantikan," kata Febri.
KPK baru saja menetapkan Rita Widyasari yang merupakan Bupati Kutai Kartanegara 2010-2015 dan 2016-2021 serta komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka TPPU.
Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga telah menerima dari sejumlah pihak baik dalam bentuk fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang barang dan jasa APBD selama kurun masa jabatannya sebagai Bupati periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Diduga Rita Widyasari dan Khairudin menguasai hasil tindak pidana korupsi dengan nilai sekitar Rp436 miliar.
Terkait dugaan penerimaan gratifikasi itu, KPK menemukan dugaan TPPU dalam hubungannya dengan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain.
Atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan atau menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Rita Widyasari bersama-sama Khairudin selama periode jabatan Rita Widyasari sebagai Bupati.
Terhadap Rita Widyasari dan Khairudin disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menyita beberapa barang mewah milik Rita Widyasari yang diduga terkait dengan TPPU.
Terdapat 36 tas yang disita dari berbagai merk seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine, dan lain-lain.
Selanjutnya, sepatu sebanyak 19 pasang dalam berbagai merk seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lain-lain.
Kemudian 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, cincin serta 32 jam tangan berbagai merk seperti Gucci, Tisot, Rolex, Richard Millie, Dior, dan lain-lain.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018