"Khususnya dalam menyambut Hari Pers Nasional pada Februari 2018, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terkait pelanggaran tersebut," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Padang, Medi Iswandi di Padang, Jumat.
Dalam hal ini pihaknya bersama Kecamatan Padang Barat khusus di Pantai Cimpago dan Muaro Lasak untuk mengawasi kemungkinan pelanggaran tersebut di saat intensitas pengunjung tinggi pada hari libur dan akhir pekan.
Kemudian bersama Kecamatan Padang Selatan untuk di Kawasan Muaro dan Air Manis serta Kepolisian, Satpol PP dan TNI untuk semua wilayah wisata.
Terkait persoalan parkir, akan dipasang baliho besar di tepi pantai guna menjelaskan kepada masyarakat tarif yang telah ditetapkan.
Yakni parkir untuk kendaraan roda dua Rp2.000, kendaraan roda empat Rp3.000 dan kendaraan besar seperti bus Rp5.000.
Kemudian petugas yang mengambil iuran juga berseragam dan memiliki tanda pengenal.
Hal lain petugas juga akan mengarahkan pada area parkir yang telah disediakan seperti di Cimpago dan Muaro Lasak.
Artinya bila di luar ketentuan tersebut bisa dinamakan parkir liar.
"Kami juga memiliki pengaman wisata yang setiap saat berkeliling di area wisata," kata dia.
Dalam hal ini juga dia mengimbau wisatawan dan masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi.
Termasuk pelanggaran pedagang yang menyalahi aturan, pengamen dan oknum masyarakat yang mengganggu kenyamanan wisata.
"Di samping memberantas premanisme, kami juga fokus membenahi infrastruktur wisata pantai," ujar dia.
Salah satunya tahun ini akan mengerjakan beberapa fasilitas pendukung di Kawasan Wisata Terpadu Gunung Padang.
Kemudian menyelesaikan pembangunan masjid terapung dan penambahan area parkir atau pedestrian.
Pewarta: M. R. Denya Utama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018