Yogyakarta (ANTARA News) - Komisi D DPRD Kota Yogyakarta mengusulkan agar iur bayar kepesertaan jaminan kesehatan nasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan untuk layanan di kelas III dapat ditanggung oleh Pemerintah Kota Yogyakarta.
"Usulan ini dilatarbelakangi banyaknya peserta jaminan kesehatan nasional mandiri yang menunggak pembayaran," kata Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto di Yogyakarta, Jumat.
Total tunggakan jaminan kesehatan nasional mandiri di BPJS Kesehatan mencapai Rp12 miliar yang terdiri dari Rp7,1 miliar untuk pelayanan kelas I, Rp3 miliar untuk kelas II dan Rp2 miliar untuk layanan kelas III.
Total penunggak pembayaran iur jaminan kesehatan nasional mandiri mencapai 27.312 orang yang terdiri dari 9.795 peserta layanan kelas I, 7.180 peserta layanan kelas II dan 10.337 peserta layanan kelas III.
"Jika warga Kota Yogyakarta bersedia dirawat di kelas III, maka pemerintah bisa membayarkan iurannya," katanya.
Menurut dia, pembayaran premi jaminan kesehatan nasional oleh Pemerintah Kota Yogyakarta tersebut merupakan sebuah kebijakan politik untuk memenuhi hak dasar warga di bidang kesehatan.
"Bukan lagi persoalan apakah keuangan daerah mampu atau tidak mampu. Tetapi, ini bagian dari kebijakan anggaran," katanya.
Fokki menambahkan, upaya tersebut juga merupakan langkah antisipasi menjelang integrasi jaminan kesehatan daerah ke BPJS Kesehatan yang harus dapat dilakukan pada 2019.
"Saat proses integrasi dilakukan, maka harus ada jaminan dari pemerintah bahwa seluruh warga bisa memperoleh jaminan kesehatan. Sehingga di Yogyakarta tidak ada lagi pepatah `orang miskin dilarang sakit`," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Fita Yulia mengatakan, akan berusaha menyusun langkah terkait tunggakan pembayaran iur peserta jaminan kesehatan nasional mandiri di BPJS Kesehatan.
Menurut dia, tunggakan pembayaran BPJS Kesehatan tidak hanya disebabkan warga tidak mampu membayar tetapi bisa disebabkan karena warga merasa belum memerlukan jaminan kesehatan tersebut.
"Jika memang benar warga menunggak karena tidak mampu membayar, maka kami akan coba bantu. Namun dengan syarat, warga mau dirawat di kelas III dan tidak bisa naik ke kelas I atau II," katanya.
Selama ini, pemerintah memberikan bantuan pembayaran premi jaminan kesehatan nasional melalui kepesertaan penerima bantuan iur (PBI).
"Kami juga menggencarkan sosialisasi mengenai jaminan kesehatan nasional termasuk proses integrasi yang akan dilakukan pada 2019. Harapannya, warga tetap bisa menjadi peserta jaminan kesehatan nasional secara mandiri," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018