... ada di antara uang di dalam kredit itu tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam proposal, bahkan dipakai untuk hal lain...Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung membidik petinggi PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terkait dugaan kasus pembobolan senilai Rp1,5 triliun oleh PT Tirta Amarta Bottling Company di bank pemerintah itu di Commercial Banking Center Bandung I, 2015.
Sampai sekarang, penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus baru menetapkan tiga tersangka dari pegawai biasa bank plat merah itu, yaitu Surya Baruna Semenguk (SBS/Komersial Banking Manajer Bank Mandiri), Frans Eduard Zandra (FEZ/Relationship Manager) dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Kredit Risk Manajer). Serta dari pihak swasta, Direktur PT TAB Company, Rony Tedy (RT).
Jaksa Agung, HM Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyatakan, pihaknya nanti akan menentukan tersangka baru tersebut atau sebaliknya hanya tiga orang ini saja (pihak Bank Mandiri) atau ada yang lain.
"Ini khan kasusnya konspirasi antara si pengambil kredit dan pemberi kredit, apakah memenuhi prosedur dan memenuhi persyaratan, termasuk prinsip kehati-hatian yang harus dipenuhi oleh masyarakat perbankan, khususnya Bank Mandiri," katanya.
Ia menyebutkan, RT merupakan pengusul pengajuan kredit. Terkait apakah dana itu digunakan untuk pribadi, ia menegaskan Kejaksaan Agung akan menyelidiki secara serius.
"Yang pasti ada di antara uang di dalam kredit itu tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam proposal, bahkan dipakai untuk hal lain," katanya.
Tindakan seperti itu, kata dia, menyalahi dan menyimpang dari apa yang sudah seharusnya dilakukan pihak perbankan, termasuk tenggat waktu pengembaliannya.
"Yang bersangkutan pemohon kredit itu, minta perpanjangan tapi malah ditambah lagi pinjamannya. Yang jelas saat ini negara dirugikan hingga Rp1,5 triliun," katanya.
Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.
Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.
Akhirnya perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun.
Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar, yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit.
Kasus itu bermula pada 15 Juni 2015, berdasarkan Surat Nomor: 08/TABco/VI/205 Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Commercial Banking Center Bandung.
Perpanjangan seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp880.600.000.000, perpanjangan dan tambahan plafond LC sebesar Rp40 miliar sehingga total plafond LC menjadi Rp50 miliar. Serta fasilitas Kredit Investasi sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan.
Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset yang nyata. Sehingga berdasarkan Nota Analisa pemutus kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan.
Akhirnya perusahaan itu bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit pada 2015 sebesar Rp1,170 triliun.
Selain itu, debitur PT TAB juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar, yang semestinya hanya diperkenankan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang untuk perjanjian kredit.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018