Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PP IPM) mendesak Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, mengundurkan diri dari jabatan ketua mahkamah itu dan hakim konstitusi.
"Sebagai bentuk kecintaan kami terhadap MK, kami telah menyerahkan 'surat cinta' kepada Ketua MK meminta pengunduran dirinya," kata Ketua PP IPM Muhammad, Irsyad, melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat.
Irsyad mengatakan, "surat cinta" itu disampaikan kepada bagian surat menyurat MK pada Jumat pukul 10.30 WIB. Surat tersebut ditandatangani Ketua Umum PP IPM, Velandani Prakoso, dan Sekretaris Jenderal PP IPM, Hafizh Syafa'aturrahman.
Dalam "surat cinta" itu, PP IPM menyebutkan MK memiliki fungsi dan peran utama menjaga konstitusi guna tegaknya prinsip konstitusional hukum. Karena itu, fungsi MK dilaksanakan oleh hakim yang memiliki integritas dan independensi.
"Kami berpendapat bahwa pelanggaran kode etik yang dilakukan Prof Dr Arief Hidayat SH MS selaku ketua MK sebanyak dua kali akan mencederai integritas dan independensi MK serta bukan merupakan pelanggaran kode etik ringan sebagaimana diputuskan oleh Dewan Etik MK," bunyi salah satu kalimat "surat cinta" itu.
Pada Selasa (16/1), Dewan Etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Hidayat. Dia terbukti menemui politikus dan anggota DPR pada November 2017, diduga berkaitan dengan pemilihan hakim konstitusi perwakilan DPR dan pemilihan Ketua MK.
Sebelumnya, Dewan Etik MK juga telah menjatuhkan sanksi kepada Arief atas dugaan pelanggaran etik karena berkirim surat kepada jaksa agung muda pidana khusus Kejaksaan Agung untuk membina salah seorang kerabatnya yang menjadi jaksa.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018