"Saya sudah mengeluarkan surat edarannya tentang larangan praktik rentenir itu," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Jumat.
Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 660.2/67/Dinkop/I/2018 yang kemudian disebar ke seluruh camat, kepala desa, para pelaku usaha perbankan dan koperasi di Karawang.
Cellica mengungkapkan, larangan itu menempuh pengkajian bahwa rentenir yang marak hingga masuk ke pelosok desa sudah mengganggu masyarakat.
Masyarakat sudah banyak yang menjadi korban sehingga hidup mereka malah bertambah miskin karena seluruh harta benda dijual untuk menutupi utang bunga berbunga itu.
"Lebih parahnya lagi, kebanyakan TKI asal Karawang yang bermasalah itu bekerja di luar negeri untuk membayar utang rentenir. Mereka nekat menjadi TKI ilegal yang penting bisa bayar utang," kata Cellica.
Cellica juga mengancam akan mencabut izin praktik koperasi yang memberikan pinjaman dengan pola rente atau bunga berbunga itu.
"Memang cukup banyak koperasi hanya dijadikan kedok untuk menjalankan praktik rentenir, makanya akan kita evaluasi. Setelah kita temukan bukti ada koperasi menjalankan praktik rentenir, akan kita cabut izinnya dan dilarang beroperasi di Karawang," tegas sang bupati.
Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018