Medan (ANTARA News) - Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara Mandailing Natal, Armi Siregar, dinonaktifkan dari jabatannya karena terbukti mengeluarkan narapidana kasus narkoba Arifin alias Apin Lehu (41) tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku di institusi hukum tersebut.
Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Hermawan Yunianto, di Medan, Jumat, mengatakan Armi telah dicopot dan digantikan dengan Pariaman Saragih sebagai Kepala Cabang (Kacab) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mandailing Natal (Madina).
Terhitung sejak Senin (22/1), menurut dia, Army telah dibebas tugaskan dari jabatan sebagai Kacab Rutan Madina, karena melakukan pelanggaran yang cukup berat.
"Kasus yang dilakukan Armi, memberikan izin terhadap seorang narapidana (Napi) ke luar dari dalam Rutan dengan alasan bahwa Apin Lehu ingin berobat karena sedang sakit," ujar Hermawan.
Ia menyebutkan, Armi juga tidak memberikan surat izin resmi kepada Apin dan tanpa adanya rekomendasi yang dikeluarkan dari dokter bahwa napi tersebut mengalami sakit, serta harus dirawat.
Selain itu, Armi juga mengantarkan Apin dengan mobil pribadinya ke luar dari kantor Cabang Rutan Madina.
"Namun, akhirnya Apin bersama isterinya, Fia Rahmadani (26) ditangkap petugas Polsek Natal, ketika sedang mengonsumsi narkoba di sebuah hotel," ucapnya.
Hermawan mengatakan, perbuatan yang dilakukan Armi, telah mencoreng nama baik Kemenkum dan HAM Sumut sebagai institusi milik pemerintah.
"Jika dalam pemeriksaan yang dilakukan Kemenkum dan HAM Sumut Armi benar terbukti mengeluarkan Apin, dan ada unsur disengaja maka Armi bisa dikenakan melakukan pelanggaran yang cukup berat," kata Kadiv Pemasyarakatan itu.
Sebelumnya, petugas Polsek Natal mengamankan napi kasus Narkoba, Arifin alias Apin Lehu (41) bersama isterinya, Fia Rahmadani (26) sedang mengonsumsi sabu-sabu di Hotel Kurnia, Madina, Rabu (17/1).
Petugas juga menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 gram, 20 butir pil happy five, 6 butir ekstasi dan 7 pecahan ekstasi.
Apin Lehu merupakan napi kasus narkoba yang menjadi warga binaan di Cabang Rutan Madina. Saat ini, Afin masih menjalani masa hukuman, setelah divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi pada tahun 2015.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018