Kulon Progo (ANTARA News) - Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menolak perubahan daerah pemilihan yang diwacanakan untuk Pemilu 2019.
"Perubahan daerah pemilihan (dapil) tidaklah diperlukan," kata penasihat DPP PKS Kulon Progo Hamam Cahyadi di Kulon Progo, Jumat.
Ia meminta KPU Kulon Progo mengembalikan jumlah dan pembagian dapil, sama seperti pada Pemilu 2014. KPU Kulon Progo seharusnya bisa mengamati Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, sekaligus menerapkan prinsip berkesinambungan dengan Pemilu sebelumnya.
Menurut dia, ada dua kondisi yang harus dipenuhi, untuk menjadikan perubahan dapil sebagai langkah yang krusial. Yaitu, penambahan jumlah penduduk, sehingga menambah alokasi kursi di dapil sampai melebihi kuota 12 kursi per dapil.
Kalau Pemilu 2024 mungkin Dapil 1 akan mengalami lonjakan penduduk signifikan sejalan dengan pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA).
"Jadi wacana KPU Daerah untuk mengubah dapil tidak perlu," katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo Panggih Widodo mengatakan tiga draf dapil dan alokasi kursi Pemilu DPRD kabupaten untuk Pemilu 2019, yakni draf pertama untuk lima dapil, draf kedua empat dapil dan draf ketiga enam dapil.
Draf pertama untuk lima dapil, yakni Dapil I meliputi Temon, Wates, dan Panjatan dengan alokasi 10 kursi. Dapil II meliputi Pengasih, dan Kokap dengan alokasi delapan kursi. Dapil III meliputi Girimulyo, Samigaluh, dan Kalibawang dengan alokasi delapan kursi. Dapil IV meliputi Sentolo dan Nanggulan dengan alokasi tujuh kursi. Kemudian Dapil V meliputi Galur dan Lendah dengan alokasi tujuh kursi.
Draf kedua untuk empat dapil, yakni Dapil I meliputi Temon, Wates, dan Panjatan dengan alokasi 10 kursi. Dapil II meliputi Pengasih, Kokap dan Nanggulan dengan alokasi 11 kursi. Dapil III meliputi Girimulyo, Samigaluh dan Kalibawang dengan alokasi delapan kursi. Dapil IV meliputi Galur, Lendah, dan Sentolo dengan alokasi 11 kursi.
Draf ketiga untuk enam dapil, yakni Dapil I meliputi Temon dan Wates dengan alokasi tujuh kursi. Dapil II meliputi Pengasih dan Kokap dengan alokasi delapan kursi. Dapil III meliputi Girimulyo dan Nanggulan dengan alokasi lima kursi. Dapil IV meliputi Samigaluh dan Kalibawang dengan alokasi lima kursi. Dapil V meliputi Lendah dan Sentolo dengan alokasi delapan kursi. Dapil VI meliputi Panjatan dan Galur dengan alokasi tujuh kursi.
Panggih mengatakan masing-masing draf dapil sudah disesuaikan dengan tujuh prinsip penataan dapil. Prinsip tersebut meliputi kesetaraan suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsional, integritas wilayah, coterminus, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Masukan partai akan menjadi pertimbangan KPU untuk menetapkan dapil," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018