Sungailiat (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menahan mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Babel Nazalyus selaku pengguna anggaran dan pejabat pelaksana teknis kegiatan Firyadi Riyandani.

"Keduanya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bibit pada daerah aliran sungai pesisir di Desa Rebo-Air Anyir tahun anggaran 2014," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Supardi di Sungailiat, Kamis malam.

Ia menyebutkan kedua tersangka ditahan ke Lembaga Pemasyarakatan Tua Tunu di Kota Pangkalpinang. "Sudah dibuatkan surat perintah penahanannya," ujar Supardi.

Nazalyus dan Firyadi sejak Kamis siang diperiksa intensif di ruang Pidana Khusus Kejari Bangka. Beberapa PNS Dinhut Provinsi Kepulauan Babel ikut diperiksa bersama kedua tersangka sebagai saksi.

Sebelumnya Kejari Bangka juga sudah menahan tersangka Aan Sukayat (47) selaku Direktur CV Djohar Putra yang menjadi kontraktor proyek. Dia juga dititipkan di Lapas Tua Tunu Kota Pangkalpinang.

Sebanyak 30 orang saksi diperiksa dalam kasus ini. Proyek pengadaan bibit untuk rehabilitasi DAS ini diduga di-mark up.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Para tersangka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan kontraktor dengan nilai kerugian negara kurang lebih sekitar Rp500 juta.

Menurut Supardi, tersangka Aan Sukayat yang sudah lebih dulu ditahan dalam kasus ini akan segera disidangkan.

Pewarta: Kasmono
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018