Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa kasus korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton sebagai vonis yang aneh menyusul perbedaan putusan bagi terdakwa yang diajukan dalam satu berkas. "Jaksa berkeyakinan ini (perpanjangan HGB Hilton-Red) suatu konspirasi, yaitu bentuk perbuatan yang dilakukan beberapa orang. Tapi putusan hakim berbeda dari apa yang diyakini jaksa, dimana tiga terdakwa dinyatakan tidak terbukti dan divonis bebas, dan hanya satu yang dinyatakan bersalah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Salman Maryadi di Jakarta, Rabu. Dalam kasus korupsi perpanjangan Hilton, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DKI Jakarta Robert J. Lumempauw divonis tiga tahun penjara, sementara terdakwa Ronny K. Yudistira, mantan Kepala Pertanahan Jakarta Pusat yang diajukan dalam berkas yang sama, dibebaskan karena tidak terbukti bersalah dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Ali Mukartono menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana enam tahun penjara dan denda terhadap terdakwa Robert, dan terdakwa Ronny. Dalam kasus korupsi perpanjangan HGB Hilton, Kejaksaan mengajukan empat terdakwa yang diadili dalam dua sidang terpisah. Robert dan Ronny diajukan sebagai pesakitan dari pihak pemerintah sementara Direktur Utama PT Indobuild.Co Pontjo Sutowo dan mantan kuasa hukumnya Ali Mazi (gubernur non aktif Sulawesi Tenggara) diajukan sebagai terdakwa pihak swasta yang memohon izin perpanjangan HGB tersebut. Pontjo Sutowo dan Ali Mazi didakwa secara bersama-sama memperpanjang HGB Hotel Hilton yang berada di kawasan Gelora Senayan, Jakarta Pusat yang HPLnya dikuasai oleh Sekretariat Negara, melalui prosedur yang tidak sah melalui kerjasama dengan pejabat Badan Pertanahan Nasional sehingga berpotensi merugikan negara hingga Rp1,936 triliun. Pontjo dan Ali telah divonis bebas murni oleh PN Jakarta Pusat pada dua pekan sebelumnya. Kejaksaan telah menyatakan kasasi dan dalam proses penyusunan memori kasasi untuk diajukan ke Mahkamah Agung. "Putusan perkara ini belum final sehingga kemungkinan aset negara yang dimohonkan untuk dikembalikan pada negara ini sangat bisa," kata Kapuspenkum merujuk pada lahan seluas 13 hektar di kawasan Senayan tersebut. Kapuspenkum mengatakan, Kejaksaan berkeyakinan para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana termuat dalam surat dakwaan dan requisitor Jaksa Penuntut Umum. Putusan dalam kasus korupsi Hilton, menurut Salman, belum final dan pihaknya masih mempelajari rencana upaya hukum lanjutan, yakni permohonan kasasi terhadap putusan bebas bagi Ronny sebagaimana halnya terhadap putusan terhadap Pontjo Sutowo dan Ali Mazi, juga banding bagi vonis terhadap Robert yang tidak sesuai tuntutan JPU. "Putusan tiga tahun itu separuh dari tuntutan jaksa, maka pada umumnya terhadap putusan seperti itu Kejaksaan akan melakukan banding," kata Kapuspenkum mengomentari putusan bagi terdakwa Robert.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007