Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan ageda sidang praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi, tersangka tindak pidana merintangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas tersangka Setya Novanto.
"Tadi saya sudah mendapat informasi dari Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dengan agenda sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka Fredrich Yunadi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK RI, Jakarta, Kamis.
Febri mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu terkait dengan surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.
"Tentu kami pelajari terlebih dahulu surat permohonan tersebut. Dari informasi awal yang diterima direncanakan persidangan akan dilakukan pada tanggal 12 Februari, jadi kami pelajari lebih lanjut," ungkap Febri.
Ia pun menegaskan bahwa secara paralel KPK tetap menangani kasus tersebut pada tahap penyidikan dan juga mematangkan bukti-bukti yang sudah ada.
KPK pun pada hari Kamis telah memeriksa dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang merupakan tersangka lainnya dalam kasus itu.
"Kami masih terus mendalami lebih lanjut beberapa bukti-bukti yang sudah kami miliki dalam dugaan `obstruction of juctice` ini," ucap Febri.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan sidang pertama perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel dengan pihak pemohon Frederich Yunadi dan termohon KPK digelar pada tanggal 12 Februari 2018
Adapun hakim tunggal yang akan memimpin sidang permohonan praperadilan mantan kuasa hukum Setya Novanto itu adalah Ratmoho.
KPK telah menetapkan advokat Fredrich Yunadi dan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo dalam penyidikan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik atas tersangka Setya Novanto.
Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memasukkan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018