Surabaya (ANTARA News) - PT Lapindo Brantas Inc. melalui PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) kembali melakukan proses pembayaran ganti rugi 20 persen pada korban lumpur untuk 150 bidang lahan, terdiri bangunan seluas 25.734,5 meter persegi (M2), pekarangan 39.529 M2 dan sawah 57.476 M2.
Vice President PT MLJ, Andi Darussalam Tabussala, di Sidoarjo, Rabu, mengatakan bahwa nilai transaksi ganti rugi 20 persen kali ini sebesar Rp17 miliar dari total Rp85 miliar dan dibayarkan pada 115 KK dari Kelurahan Jatirejo, Siring Kecamatan Porong dan Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pembayaran kali ini adalah yang terbesar sejak dilakukan transaksi jual beli lahan dan bangunan milik warga. Nilai transaksi tersebut, bahkan mendekati total transaksi selama tiga bulan terakhir untuk 201 orang korban luapan lumpur bernilai Rp19,6 miliar.
"Pada prinsipnya PT Minarak Lapindo Jaya akan siap melakukan pembayaran terhadap lahan dan bangunan warga yang telah memenuhi syarat. Kami siap membayar sekalipun nilai transaksinya besar. Komitmen kami tidak perlu diragukan," kata Andi.
Sebelumnya, Jumat (22/6) lalu juga dilakukan pembayaran ganti rugi 20 persen pada 10 warga korban lumpur dari dua desa, yakni Desa Jatirejo dan Siring, Kecamatan Porong. Lahan yang mendapat pembayaran ganti rugi seluas 22.440 M2, sawah dan pekarangan
senilai Rp2,7 miliar.
Dengan pemberian ganti rugi ke-14 itu, sejak 26 Maret 2007 PT Minarak Lapindo Jaya telah menyelesaikan transaksi kepada 192 orang senilai Rp16,6 miliar dari total nilai lahan sebesar Rp83 miliar.
Namun, kini dengan pembayaran ganti rugi ke-15, maka transaksi ganti rugi sudah dibayarkan pada 522 KK dengan nilai transaksi Rp170 miliar. Karena dibayar hanya 20 persen, maka total nilai transaksi dari 522 KK sebesar Rp35,108 miliar. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007