Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menyelidiki kasus dugaan adanya ribuan pemohon paspor fiktif yang memenuhi basis data sistem antrean paspor daring Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"Masih dalam penyelidikan," kata Kepala Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Asep saat dihubungi, Kamis.
Menurut dia, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi termasuk staf Imigrasi bagian teknologi informasi (TI).
Pihaknya masih menyelidiki penyebab pemakaian satu alamat email bisa digunakan untuk mendaftarkan puluhan hingga ribuan orang. "Padahal sesuai aturan, satu email itu hanya bisa untuk mendaftarkan lima sampai enam orang," katanya.
Sebelumnya sistem aplikasi antrean online paspor Ditjen Imigrasi sempat terganggu akibat adanya pendaftaran dari 72 ribu akun yang belakangan diketahui ternyata fiktif.
Puluhan ribu akun fiktif ini mengganggu para pemohon akun paspor lainnya karena mereka jadi tidak bisa mendaftar akibat basis data sudah penuh.
Kepala Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno mengatakan sudah membuat laporan terkait serangan ribuan akun fiktif tersebut ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
"Sudah ada surat yang ditujukan ke Unit Siber Bareskrim Polri sebagai bahan laporan," kata Agung.
Tak hanya itu, pihak Imigrasi juga berkoordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menelusuri pelaku yang membuat akun fiktif tersebut.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018