Koordinator Komunitas Driver Online Jateng (FKDOJ) Sugiono menyebutkan, hampir semua pengemudi transportasi daring belum mengurus syarat-syarat yang tertuang pada Permenhub 108/2017, seperti kepemilikan SIM A Umum atau membentuk koperasi sebagai badan usaha yang sah.
"Kami hanya ingin perpanjangan toleransi penerapan Permenhub 108/2017, jangan Februari 2018," katanya saat beraudiensi dengan perwakilan Dinas Perhubungan Jateng dan Polda Jateng.
Menurut dia, proses pengurusan SIM A Umum dan membentuk badan usaha tidak bisa diselesaikan dalam satu atau dua bulan, demikian juga dengan uji kendaraan bermotor, serta pemasangan stiker transportasi daring.
"Instruksi pengurusan itu baru muncul pada November 2017, mengurus koperasi butuh waktu lama, kemudian SIM A Umum biaya yang tinggi, sedangkan instruksinya baru November sehingga kalau dihitung per Januari ini berarti baru dua bulan. Jadi kami belum siap," kata Sugioono.
Para pengemudi transportasi daring meminta polisi memberikan jaminan keamanan saat bekerja, bahkan jika diperbolehkan, bisa mengurus SIM A Umum secara kolektif sehingga tidak membutuhkan waktu lama.
Sugiono juga menanyakan kuota angkutan yang belum dijelaskan secara rinci dan penentuan kuota itu belum mengakomodasi seluruh pengemudi transportasi daring di Jateng.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Angkutan Jalan Dinas Perhubungan Jateng, Ginaryo menjelaskan bahwa penerapan Permenhub 108/2017 tidak bisa ditunda.
"Bagaimanapun kondisinya, tetap harus diberlakukan serentak secara nasional mulai 15 Februari 2018," tegas Ginaryo.
Pihaknya berencana menggelar penempelan stiker transportasi daring secara serentak di depan kantor Gubernur Jateng, Sabtu pekan ini, terhadap para pengemudi transportasi daring yang sudah memenuhi syarat seperti tertuang pada Permenhub 108/2017.
Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018