Jakarta (ANTARA News) - Indonesia dan Saudi Arabia akan bekerja sama untuk meminimalisasikan atau mengurangi penempatan TKI ilegal yang menjadikan Saudi sebagai basis penempatan TKI secara ilegal ke negara Timur Tengah lainnya.
Menakertrans Erman Suparno di Jakarta, Rabu, mengatakan, baru-baru ini sudah bertemu dengan Deputi Menaker Saudi untuk membicarakan perkembangan penempatan TKi ke negara tersebut.
Salah satu keluhan Saudi adalah dijadikannya negara itu sebagai tempat untuk menempatkan ulang (recycling) TKI ke negara di Timur Tengah lainnya.
"Saudi meminta kita untuk bekerja sama meminimalisasi kasus ini," kata Erman.
Pada bagian lain, Menteri juga menjelaskan rencana Saudi untuk memberlakukan UU tentang ketenagakerjaan yang terkait dengan penempatan tenaga kerja asing, termasuk di sektor informal (penata laksana rumah tangga).
"UU itu memberi sanksi yang berat kepada majikan yang mempekerjakan tenaga kerja asing secara ilegal," kata Erman.
Menyinggung tentang isu bahwa terdapat 40.000 WNI bermasalah di Saudi, Menteri mengatakan, angkanya tidak sebesar itu. Saat ini terdapat 473 TKI bermasalah di penampungan.
"Mereka secara bertahap dipulangkan sebanyak 20-30 orang per hari dengan biaya dari Saudi," katanya.
Diakuinya, terdapat sejumlah WNI bermasalah yang berasal dari jemaah umroh yang melangggar izin tinggal. Mereka saat ini sedang dalam proses untuk dipulangkan ke tanah air.
Sebelumnya, pemerintah Saudi mengumumkan, bagi warga negara asing yang berkerja secara ilegal dan melanggar izin tinggal agar melapor. Mereka diberi waktu mulai 1 April hingga 1 Juni 2007.
Setelah batas waktu tersebut, jika masih ada yang melanggar maka pemerintah Saudi akan merazianya. Berdasarkan info, terdapat 66.000 warga negara asing, di luar Indonesia, yang terkena razia tersebut.
Dalam pembicaraannya dengan Deputi Menaker Saudi, Erman mengusulkan agar upah TKI yang saat ini 800-1000 Real perbulan dinaikkan lagi menjadi 1250 hingga 1500 Real.
Usul itu sedang dikaji oleh agen tenaga kerja asing Aaudi (Sanarcom). (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007