Jakarta (ANTARA News) - Menakertrans Erman Suparno menjamin Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pesangon tidak akan mengurangi hak-hak pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Erman di Jakarta, Rabu, mengatakan, pekerja yang ter-PHK akan tetap mendapat pesangon sesuai dengan UU No.13/2003 tentang Tenaga Kerja. "Hanya saja, bagi pekerja yang berupah diatas Rp5,5 juta perbulan, aturan pesangonnya berbeda," katanya. Aturan bagi pekerja yang berupah di atas Rp5,5 juta dan ter-PHK akan dibuat berdasarkan Keputusan Menakertrans. "Masalah mereka akan diselesaikan secara bipartit, yakni kesepakatan antara pekerja dan manajemen perusahaan," kata Erman. Ketika ditanya dari mana penetapan batasan angka Rp5,5 juta, Erman mengatakan angka Rp5,5 juta adalah lima kali dari upah yang dibebaskan dari pajak. Saat ini upah yang bebas pajak adalah Rp1,1 juta perbulan. "Jadi, jika upah yang bebas pajak Rp1,2 juta maka batasan upah yang dibayar sesuai dengan RPP Pesangon adalah Rp6 juta. Begitu seterusnya," kata Erman. Dia juga menjelaskan saat ini sekitar 99 persen pekerja di Indonesia berupah Rp5 juta ke bawah, atau 97 persen berupah Rp2 juta ke bawah. "Kita mengambil batas tertinggi," kata Menteri. Dengan fakta seperti itu, menurut dia , maka mereka yang berhak mendapat pesangon sesuai dengan UU No.13/2003 adalah mereka yang 99 persen itu. Jadi terasa tidak adil jika mereka yang berupah Rp50 juta mendapat santunan sesuai dengan UU No.13/2003, sementara bagi pekerja yang 99 persen mendapat pesangon jauh lebih kecil," katanya. (*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007