Jakarta (ANTARA News) - PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) mengubah batasan harga terendah perdagangan saham dari Rp25 menjadi sekurang-kurangnya Rp50, karena lebih dari 99 persen harga saham yang tercatat di BEJ berada pada harga di atas Rp50.
"Perubahan batas harga terendah ini berlaku pada saham yang diperdagangakan di pasar reguler maupun pasar tunai," kata Dirut BEJ, Erry Firmansyah, di Jakarta Rabu. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 18 Juni 2007.
"Dengan keluarnya aturan baru ini, Anggota Bursa tidak diperkenankan lagi memasukkan harga penawaran jual maupun permintaan beli pada harga di bawah Rp 50 untuk saham-saham yang telah mencapai harga Rp50," paparnya.
Erry menambahkan Anggota Bursa Efek yang mamasukkan penawaran jual dan atau permintaan beli pada harga di bawah Rp50 akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sedangkan untuk saham-saham yang hingga penutupan perdagangan 15 Juni 2007 harganya masih di bawah Rp50, saham tersebut masih dapat diperedagangkan di pasar reguler, pasar tunai, dan pasar negosiasi sampai dengan tanggal 31 Desember 2007.
"Bila dalam periode sampai dengan Desember 2007 harga saham perusahaan tercatat belum mencapai Rp50, maka mulai 2 Januari 2008 perdagangan saham tersebut hanya dapat dilakukan di pasar negosiasi," kata Erry.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007