Palembang (ANTARA News) - Sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan kepada dua pejabat dan satu mantan Ketua KPU Kota Palembang sebagai saksi terkait kasus suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Muchtar pada sengketa pilkada 2013.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Unit Tipikor Polresta Palembang, Rabu, memeriksa mantan Ketua KPU Kota Palembang Eftiani, mantan Kabag Umum Setda Palembang Raymon yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pariwisata Palembang, dan mantan Sekda Palembang Ucok Hidayat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PU Bina Marga Sumsel.
Dalam proses pemeriksaan pejabat dan mantan Ketua KPU Palembang yang diduga terkait kasus suap pilkada Kota Palembang 2013 yang menghukum Wali Kota terpilih almarhum Romi Herton dan istrinya Masyito terbukti bersalah di pengadilan menyuap Ketua MK Akil Muchtar, penyidik KPK tidak bersedia memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan tersebut.
Dalam proses pemeriksaan itu, tampak petugas KPK membawa satu koper berwarna abu-abu masuk ke ruangan Unit Tipikor Polresta Palembang.
Sementara mantan Sekda Palembang Ucok Hidayat seusai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK menjelaskan bahwa pemanggilan dan pemeriksaannya di Mapolresta ini sebagai saksi terkait sengketa pilkada Palembang 2013.
Surat panggilan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap pilkada 2013 ke Mapolresta Palembang diterimanya sejak tiga hari lalu.
Dalam pemeriksaan itu penyidik KPK menanyakan apakah kenal dengan Mukhtar Efendi (orang dekat Akil Muchtar) dan dijawab tidak kenal.
"Dalam pemeriksaan ini ada lima pertanyaan, saya sebagai saksi akan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui. Belum ada informasi mengenai ada tidaknya pemeriksaan lanjutan," ujar Ucok.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018