Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Kehormatan DPR Slamet Effendy Yusuf setelah diperiksa KPK, Rabu mengakui menerima Rp20 juta dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (DKP) Rokhmin Dahuri. Menurut Slamet Effendy, uang tersebut diberikan langsung oleh Rokhmin Dahuri padanya pada bulan puasa tahun 2003 untuk pembangunan pesantren di Purwokerto. "Tepatnya untuk masjid yang sedang dibangun di tempat saya," katanya. Seperti anggota DPR yang lain, Slamet mengaku tidak mengetahui apakah uang yang diterimanya berasal dari dana nonbujeter DKP atau bukan. Menurut Slamet, pada bulan puasa banyak orang menerima bantuan tanpa menanyakan asal usul bantuan tersebut. Panggilan terhadap Slamet Effendy ini adalah yang kedua kalinya. Sebelumnya, ia pernah dipanggil KPK namun tidak bisa hadir karena sedang melakukan perjalanan ke luar negeri. Politisi Partai Golkar itu juga pernah diperiksa oleh Badan Kehormatan DPR untuk kasus yang sama. KPK telah memanggil beberapa nama yang disebut di pengadilan untuk dimintai klarifikasinya terkait penerimaan dana DKP. Beberapa pihak yang telah dimintai keterangan adalah mantan Ketua Umum DPP PAN Amien Rais yang merupakan capres pada pilpres 2004, Ketua PB NU Hasyim Muzadi, serta bakal calon wapres pada pilpres 2004 Salahuddin Wahid. KPK juga telah memanggil beberapa anggota DPR yang disebut menerima dana DKP, diantaranya Awal Kusumah dan Charles Jones Mesang dari Fraksi Partai Golkar, serta mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Imam Addaruqutni.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007