Semarang, Jawa Tengah (ANTARA News) - Hakim pada Rabu menjatuhkan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada Wakil Direktur Rumah Sakit Kardinah di Kota Tegal, Cahyo Supriyadi, karena terbukti menyuap Wali Kota Tegal Siti Masitha.
Selain hukuman penjara, majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang juga menjatuhkan hukuman denda Rp50 juta yang jika tidak dibayar bisa diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan kepada Cahyo.
Putusan yang dibacakan oleh Hakim Ketua Sulistyono itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun kepada Cahyo.
Hakim menyatakan Cahyo terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut hakim terdakwa terbukti memberikan sejumlah uang kepada Wali Kota yang berkaitan dengan loyalitas dan kompensasi atas pengangkatan dirinya sebagai wakil direktur rumah sakit.
"Uang yang diberikan kepada Wali Kota berasal dari dana pengelolaan Rumah Sakit Kardinah," kata hakim.
Menurut fakta persidangan, total uang suap yang diberikan oleh terdakwa mencapai Rp2,9 miliar.
Dalam putusannya, hakim juga menolak permohonan terdakwa menjadi justice collaborator. Menurut hakim, berdasarkan fakta-fakta persidangan, terdakwa tidak layak menjadi justice collaborator.
Cahyo Supriyadi langsung menyatakan menerima keputusan majelis hakim dalam perkara itu.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018