"Satgas ini fokus tugasnya untuk menindak pasangan calon dan kelompok pendukungnya yang diduga akan membagi-bagikan uang kepada masyarakat untuk memilihnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Sang Made Mahendra Jaya, di Denpasar, Rabu.
Menurut Jaya, satuan tugas itu bertindak dengan cara menangkap tangan pihak-pihak yang diduga terlibat melakukan politik uang, yang dikategorikan tindak pidana.
Polda Bali, kata dia, merupakan salah satu instansi yang tergabung dalam sentra penegakan hukum terpadu yang diharapkan menjadi modal kuat menghadapi pilkada serentak bersama dengan pengawas pemilu dan Kejaksaan.
Ketiga unsur itu, kata dia, harus menyamakan pemahaman sebelum menangani laporan pelanggaran tindak pidana Pilkada.
Sementara itu anggota Badan Pengawas Pemilu Bali, I Ketut Sunadra, mengapresiasi pembentukan satuan tugas penanganan politik uang untuk mengantisipasi dan mencegah berbagai pelanggaran yang kemungkinan terjadi dalam pelaksanaan pilkada serentak.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018