Medan (ANTARA News) - Sebanyak 11 dari 13 tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan "hotmix" menjadi semen "rigid beton" di Sibolga, Sumatera Utara dengan dana APBN 2015 senilai Rp65 miliar, sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IA Medan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, mengatakan, tersangka berinisial SN, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kota Sibolga, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I-A Tanjung Gusta Medan, Selasa (28/11).
"Penahanan tersangka itu, untuk memudahkan penyidikan yang dilakukan Kejati Sumut," ujar Sumanggar.
Ia menyebutkan, 10 rekanan tersangka lainnya, dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tersebut, juga telah ditahan di Rutan Medan, Kamis (2/11), berinisial JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal, dan PFS, Direktur PT Arsifa.
Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan.
"Sedangkan, dua tersangka lainnya yang belum ditahan, dan salah satu diantaranya berinisial MP, Kepala Dinas PU Sibolga," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan, MP sudah dua kali diperiksa di Kejati Sumut, pertama pada Selasa (28/11) . Pemeriksaan kedua kalinya terhadap tersangka sempat tidak dapat diteruskan karena MP sakit dan dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Murni Teguh di Medan.
Setelah MP sehat, pemeriksaan kedua dilakukan di Kejati Sumut, Rabu (17/1) siang.
Tersangka dimintai keterangan karena terjadinya dugaan penyimpangan pengerjaan proyek jalan di Kota Sibolga.
"Pelaksanaan proyek tersebut, tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan pembangunan jalan `rigid beton`," kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018