Sidoarjo (ANTARA News) - Lapindo Brantas Inc dan tim verifikasi (BPN, Pemkab, Kepolisian dan Kejaksaan) akan melakukan verifikasi kepada korban lumpur sesuai peta terdampak 22 Maret 2007 sebanyak 1.000 kepala keluarga (KK) setiap pekan. Selain itu, Lapindo juga meningkatkan jumlah simpanan di escrow account dari Rp30 miliar menjadi Rp100 miliar setiap pekannya untuk pembayaran uang muka 20 persen, kata General Manager Lapindo Brantas Inc, Imam P Agustino saat dihubungi melalui ponselnya, Rabu. Menurut dia, dana yang disimpan di Bank Mandiri dan BTN ini diperuntukkan bagi sekitar 10.000 KK warga korban lumpur sesuai peta area terdampak 22 Maret 2007. Selain itu juga akan dilakukan penanganan dampak sosial, yakni pembayaran uang muka cash and carry 20 persen kepada warga korban lumpur empat desa (Siring, Jatirejo, Kedungbendo dan Renokenongo) yang masuk dalam peta dampak lumpur 4 Desember 2006 (saat era Timnas PSLS). Dari jumlah 522 kepala keluarga (KK) yang menyerahkan bukti kepemilikan tanah dan bangunannya, telah diproses 359 KK. "Hari ini juga akan dituntaskan sisanya sebanyak 163 KK. Dengan demikian, diharapkan secepatnya pembayaran diberikan kepada 522 KK yang telah dilakukan verifikasi bukti kepemilikan tanah dan bangunannya," ucapnya menegaskan. Setelah menyelesaikan pembayaran kepada 522 KK itu, terhitung 1 Juli hingga 14 September 2007 akan dituntaskan verifikasi pembayaran kepada seluruh warga yang masuk peta terdampak lumpur 22 Maret 2007 (warga Perum TAS I, Desa Gempolsari, Kalitengah, sebagian Kedungbendo) yang jumlahnya sekitar 10.000 KK. Lapindo akan menyiapkan dana Rp100 miliar setiap pekannya untuk pembayaran uang muka ini melalui Bank Mandiri dan BTN, setelah proses verifikasi. Sasaran yang akan dicapai dalam setiap pekan ada 1.000 KK warga yang diverifikasi dan mendapatkan uang muka 20 persen. Sedangkan, 80 persen sisanya akan dibayarkan sebulan sebelum masa kontrak dua tahun habis. Mengenai nasib warga empat desa (Mindi, Kedungcangkring, Pejarakan dan Besuki) yang tidak masuk peta terdampak 22 Maret 2007?, Imam menegaskan, pihaknya tetap tunduk peda Perpres 14/2007. Artinya, empat desa dekat Kali Porong ini belum masuk peta ganti rugi dan tidak akan diverifikasi. Sementara itu, untuk masalah ganti rugi bagi perusahaan korban lumpur, Lapindo akan melakukan mekanisme pembayaran secara business to business dan saling menguntungkan. Saat ini, telah ada sembilan perusahaan yang bersepakat dengan Lapindo. Sedangkan, perusahaan yang belum sepakat akan dilakukan penawaran secara wajar dan terus dilakukan perundingan. "Ada tim khusus dari Lapindo dan pemerintah yang menangani secara detail masalah tersebut," paparnya. Ketua Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), Sunarso saat dikonfirmasi terpisah mengemukakan, Lapindo mempunyai niat baik dan sepakat menyelesaikan kewajibannya sesuai Perpres 14/2007. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi selama dua hari (25-26 Juni 2007) di Wisma Perwira, Lanudal Juanda Surabaya yang telah disepakati antara Dewan Pengarah BPLS (diketuai Menteri PU Djoko Kirmanto) bersama manajemen Lapindo yang disaksikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam risalah ini juga disebutkan, tunggakan kewajiban Lapindo terhadap para kontraktor dan perusahaan penyedia alat-alat berat untuk pengendalian luapan lumpur, serta pengadaan material (sirtu) segera dipenuhi sesuai dengan tanggung jawab Lapindo. Risalah yang dikeluarkan pada Selasa (26/6) malam, ditandatangani Imam P Agustino, Bambang Mahargyanto (PT Minarak Lapindo Jaya, anak perusahaan Lapindo), Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah (Dewan Pengarah BPLS), Sunarso (Ketua BPLS), Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto (Ketua Dewan Pengarah BPLS), Gubernur Jatim Imam Utomo dan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso.(*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007