Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad beserta dua orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan lagi tiga orang tersangka dalam pengembangan penyidikan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen dana APBD Tahun 2016," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Tiga tersangka itu antara lain Bupati Kebumen 2016-2021 Muhamad Yahya Fuad, Hojin Anshori dari unsur swasta, dan komisaris PT KAK Khayub Muhamad Lutfi.
Muhamad Yahya Fuad selaku Bupati Kebumen bersama-sama dengan Hajin Anshori menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.
"Atau karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016," kata Febri.
Febri menjelaskan setelah terpilih dan dilantik sebagai Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad diduga telah mengumpulkan sejumlah kontraktor yang merupakan rekanan Pemkab Kebumen dan membagi-bagikan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Kebumen.
"Proyek yang dibagi-bagikan antara lain yang bersumber dari dana alokasi khusus infrastruktur APBN 2016 sebesar Rp100 miliar, yaitu kepada Khayub Muhamad Lutfi terkait proyek pembangunan RSUD Prembun sebesar Rp16 miliar, kepada Hojin Anshori dan grup Trada proyek senilai Rp40 miliar, dan kontraktor lainnya sebesar Rp20 miliar," tuturnya.
Menurut Febri, diduga "fee" yang disepakati sebesar 5 sampai 7 persen dari nilai proyek.
"Tersangka Muhamad Yahya Fuad diduga menerima dari "fee-fee" proyek senilai total Rp2,3 miliar. Tersangka Hojin Anshori yang merupakan rekanan Muhamad Yahya Fuad dan juga kontraktor di Pemkab Kebumen, sebelumnya adalah anggota tim sukses Bupati Kebumen dan diduga yang bertugas menerima "fee" proyek yang dikumpulkan oleh tersangka Khayub Muhamad Lutfi," ujar Febri.
Atas perbuatannya, Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Muhamad Yahya Fuad dan Hojin Anshori juga diduga secara bersama-sama menerima gratifikasi yang berhubungan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Febri.
Keduanya disangkakan melanggar pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
Sedangkan, kata Febri, tersangka Khayub Muhamad Lutfi selaku komisaris PT KAK diduga telah memberi atau menjanjikan sesuatu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya atau karena berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa dana APBD Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya, Khayub Muhamad Lutfi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka antara lain mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen dari Fraksi PDI-Perjuangan periode 2014-2019 Yudhy Tri Hartanto, mantan PNS pada Dinas Pariwisata Pemerintah Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kebumen Adi Pandoyo, dua orang dari pihak swasta masing-masing Basikun Suwandin Atmojo dan Hartoyo serta mantan anggota Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari.
"Lima dari enam tersangka tersebut telah divonis Pengadilan Tipikor Semarang. Sedangkan tersangka Dian Lestari saat ini masih menjalani proses penyidikan," ucap Febri.
Febri menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada pertengahan Oktober 2016 di Kabupaten Kebumen.
Penyidik KPK saat itu mengamankan Yudhy Tri Hartanto di rumah seorang pengusaha swasta di Kebumen dan Sigit Widodo di kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen.
"Dari tangan Yudhy Tri Hartanto, penyidik mendapatkan uang sejumlah Rp70 juta dari Hartoyo dan Basikun Suwandin Atmojo untuk mendapatkan proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen dalam APBD-P Tahun Anggaran 2016," kata Febri.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018