"Kedua kawasan tersebut mengalami pertumbuhan yang sangat pesat sehingga diperlukan panduan penataan kawasan. Jika tidak, maka pertumbuhan kawasan tidak akan terkonsep dengan baik," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Hari Setya Wacana di Yogyakarta, Selasa.
Menurut Hari, kawasan Jalan Taman Siswa mengalami pertumbuhan yang sangat pesat khususnya jumlah tempat kuliner yang terus bertambah dari waktu ke waktu.
"Di kawasan tersebut, juga terdapat bangunan cagar budaya Taman SIswa yang perlu dijaga kelestariannya. Oleh karena itu, keberadaan panduan penataan kawasan sangat dibutuhkan untuk kawasan tersebut," kata Hari.
Sedangkan Jalan AM Sangaji, lanjut Hari, merupakan bagian dari kawasan sumbu filosofis karena berada di utara Tugu Yogyakarta.
"Proses penyusunan rencana penataan kawasan akan melibatkan komunitas atau elemen masyarakat yang ada di masing-masing wilayah," katanya yang menyebut panduan penataan kawasan akan terangkum dalam dokumen rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL).
RTBL, lanjut dia, dapat dijadikan sebagai panduan saat mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sehingga warga atau investor yang akan melakukan pembangan dapat menyesuaikan bangunan yang akan dibangun.
"Misalnya saja, besaran koefisien dasar bangunan yang harus dipenuhi, atau koefisien lantainya hingga ketinggian maksimal bangunan," katanya.
Hari menyebut, penyusunan dokumen rencana tata bangunan dan lingkungan di kawasan Jalan Taman Siswa dan Jalan AM Sangaji juga akan melibatkan sejumlah dinas terkait termasuk Dinas Perhbungan karena penataan juga akan memperhatikan manajemen lalu lintas di kawasan tersebut.
Selain di dua kawasan tersebut, penyusunan dokumen RTBL sudah dilakukan di sejumlah kawasan strategis lain misalnya di Jalan Urip Sumoharjo yang menjadi kawasan ekonomi, di kawasan Kotabaru hingga Jalan Prawirotaman yang menjadi kawasan wisata.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018