Jakarta (ANTARA News) - Wali Kota Mojokerto Mas`ud Yunus mengaku dicecar 25 pertanyaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemeriksaannya terkait tindak pidana korupsi suap pengalihan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto Tahun 2017.
"Ada 25 pertanyaan. Sudah saya jawab semua apa yang saya tahu, apa yang saya dengar, apa yang saya alami," kata Mas`ud seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
KPK memeriksa Mas`ud sebagai saksi untuk tersangka Wiwiet Febryanto yang merupakan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mojokerto.
Lebih lanjut, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut seputar materi pemeriksaannya kali ini.
"Saya sebagai tersangka pemeriksaan lanjutan lah, tanyakan kepada pemeriksa saja," ucap Mas`ud.
KPK sendiri sampai saat ini belum menahan Mas`ud meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 23 November 2017 lalu.
Namun, ia mengaku siap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan terhadap dirinya saat ini di KPK.
"Ya kita ikuti proses hukum saja, sebagai warga negara taat hukum saya akan taati," ucap Mas`ud.
Mas`ud diduga sebagai pihak pemberi dalam kasus tersebut. Mas`ud diduga bersama-sama dengan Wiwiet Febryanto diduga memberikan hadiah atau janji kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Mas`ud Yunus sebagai pihak yang diduga memberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pihak penerima, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo serta dua mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto masing-masing Umar Faruq dan Abdullah Fanani.
Sebelumnya, penyidik KPK mengamankan total Rp470 juta dari berbagai pihak terkait kasus tersebut.
Diduga uang senilai Rp300 juta merupakan pembayaran atas total komitmen Rp500 juta dari Kadis Dinas PUPR kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.
Pembayaran komitmen agar anggota DPRD Kota Mojokerto menyetujui pengalihan anggaran dari anggaran hibah (Politeknik Elektronika Negeri Surabaya (PENS) menjadi anggaran program penataan lingkungan pada Dinas PUPR Kota Mojokerto Tahun 2017 senilai sekitar Rp13 miliar.
Sedangkan uang senilai Rp170 juta, diduga terkait komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Uang tersebut diamankan dari beberapa pihak.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018