Denpasar (ANTARA News) - KPU dan Bawaslu Provinsi Bali, serta pimpinan umat beragama menandatangani kesepakatan bersama melarang kampanye di tempat-tempat ibadah pada Pilkada 2018.
"Sesuai dengan ketentuan pasal 68 ayat (1) huruf j PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan," kata Ketua KPU Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi di Denpasar, Selasa.
Dalam kesepakatan itu disebutkan bahwa tempat ibadah umat Hindu, Muslim, Kristen, Budha dan Khonghucu, hanya untuk kegiatan ibadah, selain melarang kegiatan ibadah/sembahyang menyertakan dan membawa atribut kampanye pasangan calon dan partai politik.
"Meneriakkan yel-yel yang berkaitan dengan kampanye juga dilarang dalam kegiatan ibadah atau sembahyang," ujar Raka Sandi.
Mereka juga sepakat melarang dharma wacana, dharma desana, khotbah, ceramah, dan kegiatan-kegiatan lain yang mengandung dan memenuhi unsur kampanye, di tempat ibadah.
Kesepakatan ini juga menyebut sejumlah nama tempat ibadah berbagai agamayang dilarang untuk kegiatan kampanye.
Seperti halnya tempat ibadah umat Hindu, yang dimaksud dalam kesepakatan itu adalah tempat suci untuk memuja Hyang Widhi Wasa/Tuhan dalam segala prabawa (manifestasinya) dan atma sidha dewata (roh suci leluhur)termasuk dari pura keluarga/kawitan, pura swagina dan pura khayangan tiga/khayangan jagat. Termasuk di dalamnya semua mandala (utama mandala, madya mandala, dan kanista mandala) yang menjadi wilayah pura dan pelaba pura yang menempel dengan pura sebagai karang kekeran.
Sedangkan tempat ibadah umat Muslim adalah masjid, musala, langgar, surau, TPQ (Taman Pendidikan Alquran), dan pondok pesantren termasuk fasilitas yang ada di halaman tempat-tempat tersebut di atas, demikian pula halnya tanah wakaf yang menjadi satu dengan tempat ibadah.
Selanjutnya tempat ibadah umat Katolik dan Protestan adalah semua fasilitas yang ada dalam gedung dan areal gereja, rumah pendeta dan gedung serba guna. Demikian juga untuk berbagai sebutan tempat ibadah umat Buddha dan Konghucu.
Kesepakatan bersama ini juga diteken oleh perwakilan Majelis Utama Desa Pakraman Provinsi Bali dan Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Bali.
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018