Jakarta (ANTARA News) - Empat karyawan Perusahaan Umum Bulog diancam pidana penjara seumur hidup dalam kasus korupsi impor sapi Australia tahun 2001. Dalam sidang perdana yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu siang, Tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai M Syafei menguraikan perbuatan para terdakwa yaitu Imanusafi, A Nawawi, Ruchiyat Soebandi dan Mika Ramba Kendenan yang menjadi anggota Tim Monitoring pengadaan sapi potong tahun 2001 untuk persediaan menghadapi sejumlah hari raya keagamaan. Surat dakwaan itu menguraikan proyek Bulog dalam pengadaan sapi potong dilakukan dengan cara impor dari Australia. Untuk itu, Bulog menggandeng perusahaan rekanan yaitu, PT Lintas Nusa Pratama (LNP) dan PT Surya Bumi Manunggal (SBM) yang masing-masing mendapat kontrak Rp5,7 miliar untuk pengadaan 1.183 sapi dan Rp4,9 miliar untuk 1.000 sapi. Namun, proyek pengadaan sapi itu tidak terlaksana meskipun tim monitoring telah menandatangani berita acara stock opname dan berita acara serah terima sapi potong yang ditandatangani para terdakwa dan Tito Pronolo (ketua tim monitoring yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah). Imanusafi dkk didakwa korupsi karena telah merugikan keuangan negara sebesar Rp10,12 miliar dan diancam pidana sebagaimana dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan dakwaan subsider pasal 3 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning itu menunda sidang hingga 4 Juli 2007 dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari kuasa hukum terdakwa yang dikoordinatori LLM. Samosir. Dalam kasus impor tersebut, dari rekanan Bulog yaitu Maulany Ghany Aziz (Direktur PT LNP) telah divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti Rp5,079 miliar, sementara Moeffreni dan Fahmi (Direktur dan karyawan PT SBM) divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam bulan, dan harus membayar uang pengganti Rp3,3 miliar ditanggung renteng. Dalam kasus korupsi impor sapi senilai Rp11 miliar itu, mantan Direktur Utama Bulog, Widjanarko Puspoyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di LP Cipinang.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007