yang jelas rangkap jabatan itu tidak diatur di UU Kementerian Negara, dalam artian rangkap jabatan tetap diperbolehkan

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto tidak mempermasalahkan menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan partai politik karena undang-undang tidak mengaturnya.

"Dalam UU Kementerian Negara dan UU yang lain tidak diatur mengenai rangkap jabatan tersebut. Karena itu tidak bisa dipersalahkan apabila Presiden mengambil kebijakan tersebut," kata Agus Hermanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, kabinet pemerintahan yang dianut Indonesia adalah presidensial sehingga yang menentukan sepenuhnya adalah Presiden.

Menurut dia, DPR tidak memasalahkan dan mempersilakan Presiden Joko Widodo berpandangan bahwa kebijakan rangkap jabatan penting diambil agar pemerintahan bisa berjalan kondusif.

"Namun yang terpenting bagi DPR output pemilihan itu sudah tepat karena kami akan bekerja sama dengan kementerian tersebut sebagai mitra kerja komisi-komisi di DPR," kata Agus.

Agus enggan mengomentari apakah rangkap jabatan di partai politik para menteri dapat mengganggu kinerja pemerintahan, karena DPR tidak berhak mencampuri hal itu. Namun politisi Partai Demokrat itu mengingatkan bahwapembantu Presiden yang dipilih harus rkompeten dan bisa bekerja sama dengan DPR.

"Tapi yang jelas rangkap jabatan itu tidak diatur di UU Kementerian Negara, dalam artian rangkap jabatan tetap diperbolehkan," kata Agus.

Dalam Kabinet Kerja, terdapat dua orang menteri yang menjadi pengurus partai politik yaitu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto yang juga Ketua Umum DPP Partai Golkar, dan Menteri Sosial Idrus Marham yang juga Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan DPP Partai Golkar.

Presiden Joko Widodo mengizinkan Airlangga Hartarto untuk rangkap jabatan sebagai Menteri Perindustrian sekaligus Ketua Umum Partai Golkar karena masa kerja kabinet saat ini hanya tersisa satu tahun. Presiden menilai tidak efektif apabila dilakukan pergantian pada pos menteri perindustrian.

"Kita tahu Pak Airlangga ini di dalam sudah jadi menteri. Ini tinggal satu tahun saja praktis ini kita, kalau ditaruh orang baru ini belajar bisa enam bulan, kalau tidak cepat bisa setahun kuasai itu," kata Presiden di Jakarta, Rabu.

Jokowi mengizinkan Airlangga rangkap jabatan karena yang bersangkutan sangat memahami dunia perindustrian.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018