Kepala Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Irjen Pol Tan Mohamad Fuzi Harun di Kuala Lumpur, Senin, mengatakan kedua pelaku berumur 25 dan 23 tahun masing-masing bekerja sebagai buruh bangunan dan guru agama di sebuah sekolah agama swasta.
"Guru agama tersebut merancang untuk menlancarkan serangan ke pusat hiburan sekitar Lembah Klang selain merampok, menculik, dan membunuh orang bukan Islam di luar pahamnya," ujar Tan Mohamad Fuzi Harun.
Sementara itu, ujar dia, warga Indonesia yang ditahan diduga merancang serangan untuk merampas senjata api dari tempat penyimpanan senjata api di kantor Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Bukit Aman dan Balai Polis Travers.
Mohamad Fuzi mengatakan pelaku turut merancang mencuri senjata api di kantor polisi lain dan juga markas tentara untuk digunakan dalam serangan di Malaysia dan Indonesia.
Dia mengatakan hasil penyelidikan menunjukkan pelaku pernah membuat pemantauan di sekitar Jalan Pudu pada November tahun lalu.
"Bersenjatakan sebilah pisau, pelaku mencari orang Buddha untuk dibunuh sebagai tindakan balas dendam terhadap kekejaman pemerintah Myanmar atas umat Islam Rohingya," katanya.
Kedua pelaku, ujar dia, ditahan karena diduga melakukan kesalahan dibawah Bab VIa - Kesalahan Berkaitan Terorisme, Hukum Pidana (Akta 574) dan akan diselidiki mengikuti prosedur di bawah Akta Kesalahan Keselamatan 2012, katanya.
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018