"Komisi IV DPR RI akan melakukan rapat gabungan dengan Komisi VI DPR RI, bersama dengan Kemenko Bidang Perekonomian, Kemenko Bidang Kemaritiman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik, dan PT Garam," kata Wakil Ketua Komisi IV DPR Michael Wattimena saat membacakan salah satu hasil rapat kerja dengan KKP di Jakarta, Senin.
Michael Wattimena memaparkan rapat gabungan yang masih belum ditentukan jadwalnya tersebut adalah dalam rangka membahas kebijakan impor garam yang telah diputuskan pemerintah.
Keputusan lainnya adalah Komisi IV DPR RI menolak dilakukan impor garam tanpa rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan sesuai amanat Pasal 37 UU No 7/2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam.
Menteri Susi, terkait dengan permasalahan impor garam, dalam rapat kerja tersebut juga menginginkan adanya koordinasi antara Komisi IV DPR (yang membawahi sektor kelautan dan perikanan) dengan Komisi VI DPR (yang membawahi sektor perdagangan).
Hal tersebut, lanjutnya, adalah agar petani garam nasional yang telah susah payah memproduksi garam di berbagai daerah tidak dirugikan, sehingga juga bisa menjadi acuan dalam program kerja KKP pada tahun 2018 ini.
Sebagaimana diwartakan, pemerintah siap mengimpor 3,7 juta ton garam industri untuk memenuhi kebutuhan agar industri mampu membuat perencanaan yang baik guna mendorong ekspansi bisnis.
"Kita memutuskan 3,7 juta impor saja, tapi itu tidak sekaligus juga, kita lihat berapa kemampuan sebulan," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi terbatas mengenai garam industri di Jakarta, Jumat (19/1).
Darmin mengatakan permintaan impor garam industri disampaikan Kementerian Perindustrian mengingat garam industri tidak diproduksi di dalam negeri, padahal komoditas ini dibutuhkan untuk mendorong produksi.
Ia menambahkan angka 3,7 juta ton sudah disesuaikan dengan kebutuhan garam industri per tahun, sehingga apabila Kementerian Perdagangan dalam setahun ini ingin melakukan impor, tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Peraturannya tetap di KKP, tapi impor garam industri tidak memerlukan rekomendasi setiap kali impor, itu nanti di Kemendag dengan batas 3,7 juta ton. Tadinya tidak pernah ada batas-batas, pokoknya dikasih kewenangan impor," kata Darmin.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018