Yogyakarta (ANTARA News) - Syarat usia minimal yang ditetapkan untuk bisa menjadi anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan petugas pemungutan suara (PPS) pada Pemilu 2019 adalah 17 tahun, diperlonggar dibanding pemilu sebelumnya yakni 25 tahun.
"Tujuannya untuk regenerasi dan meningkatkan keterlibatan generasi muda dalam penyelenggaraan pemilihan umum," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, Senin.
Menurut dia, perubahan syarat usia pendaftar panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan tersebut sudah diatur oleh KPU RI.
Ia berharap, warga Kota Yogyakarta yang masih berusia muda dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk terlibat aktif dalam tahapan penyelenggaraan pemilihan umum, sekaligus memberikan semangat baru dalam pelaksanaan pemilu.
"Dimungkinkan akan ada kolaborasi. Misalnya saja, ketua PPK atau PPS berasal dari senior dan anggotanya berasal dari para generasi muda," kata Wawan yang menyebut tidak ada batas maksimal usia calon PPK dan PPS.
KPU Kota Yogyakarta membuka pendaftaran untuk calon PPK pada 25-31 Januari, sedangkan untuk PPS dibuka pada 6-12 Februari. "Seluruh proses pendaftaran dilayani di Kantor KPU Kota Yogyakarta yang berada di Jalan Magelang," katanya.
KPU akan menetapkan tiga anggota untuk setiap PPK dan PPS. Di Kota Yogyakarta terdapat 14 kecamatan dan 45 kelurahan. Ketua PPK akan memperoleh honor Rp1,85 juta per bulan sedangkan anggotanya memperoleh honor Rp1,6 juta per bulan.
Sementara itu, Anggota KPU Kota Yogyakarta Sri Surani juga berharap ada keterlibatan dari kaum perempuan dan penyandang disabilitas sebagai penyelenggara pemilu di wilayah.
"Semua warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk terlibat dalam penyelenggaraan pemilu termasuk perempuan dan penyandang disabilitas. Tidak ada perbedaan," katanya.
Meskipun demikian, lanjut dia, anggota PPK dan PPS tetap dituntut untuk memiliki pengetahuan tentang penyelenggeraan pemilu, integritas, tanggung jawab dan bersikap independen saat menjalankan tugas.
"Apalagi, penyelenggaraan Pemilu 2019 akan bebeda dibanding pemilu periode sebelumnya karena dilakukan serentak mulai dari pemilihan legislatif hingga presiden. Akan ada lima kotak di tiap tempat pemungutan suara yaitu DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi, DPR RI, DPD dan Presiden," katanya.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018