Bandung (ANTARA News) - Tiga tersangka kasus penyuntikan cairan formalin ke jazad Madya Praja IPDN Cliff Muntu berikut Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dilimpahkan penyidik Ditreskrim Polda Jabar kepada Kejaksaan Tinggi Jabar, di Bandung, Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB. Ketiga tersangka tiba di Kantor Kejati Jaba, Jalan Riau, Bandung, pada pukul 10.00 WIB dan pukul 10.20 WIB, dengan menggunakan Kijang Innova Tim Cepat Tindak dan Kijang super Nopol A 1213 S, di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian. Tersangka mantan Dekan IPDN Lexie M Giroth dan tersangka Obon yang menggunakan Kijang Innova langsung dikawal masuk ke ruang Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar bersama para kuasa hukum mereka. Lexie yang berbaju safari warna coklat dan Obon berkaos biru tampak tertunduk saat digelandang petugas Kejati dari halaman menuju ruang Aspidum. Selang 20 menit kemudian tersangka Iyeng Sopandi tiba di Kejati Jabar, didampingi anak bungsunya, Yeni (36), dari RS Sartika Asih tampak semakin kurus akibat sakit diabetes yang dideritanya sejak dalam pemeriksaan polisi. Ketiga tersangka dituduh oleh penyidik Polda Jabar telah melakukan penyuntikan formalin ke jazad Cliff Muntu pada Selasa (3/4), sehingga menghalangi penyidikan dan memalsukan dokumen pengiriman jenazah. Tersangka akan dijerat dengan pasal 221 dan 222 KUH-Pidana tentang menghalangi proses penyidikan, pasal 263 KUH-Pidana tentang pemalsuan dokumen dan pasal 68 UU No 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. Ancaman hukumannnya lebih dari lima tahun penjara. Usai menyerahkan BAP, Direktur Reserse Kriminal Polda Jabar, Kombes Tatang Somantri, kepada pers mengatakan BAP ketiga tersangka sudah dinyatakan lengkap, sehingga bisa di limpahkan ke Kejati Jabar. Proses selanjutnya menjadi kewenangan Kejati Jabar, katanya. "Ketiga tersangka dalam kondisi sehat dan BAP-nya lengkap," kata Tatang yang didampingi Kabid Humas Polda Jabar, AKBP Dade Achmad. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007