Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap seorang oknum polisi yang berdinas di Sabhara Kepolisian Daerah Riau yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Antara di Pekanbaru, Senin membenarkan penangkapan oknum berinisial Brigadir DAS tersebut.
"Iya. Tim saat ini masih terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersebut," kata Guntur.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum polisi tersebut ditangkap di kediamannya di Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru pada Minggu petang kemarin (20/1).
Selain menangkap oknum polisi berusia 29 tahun tersebut, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru turut menangkap istrinya berinisial NSN (21).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 51 gram, 24 butir pil ekstasi jenis cumi-cumi, tujuh buku rekening tabungan, satu unit mobil serta satu helai pakaian dinas kepolisian.
Sebelum diciduk aparat kepolisian, Guntur mengatakan bahwa Brigadir DAS telah meninggalkan tugas tanpa izin lebih dari 30 hari atau disersi. Untuk itu, saat ini oknum tersebut terancam menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH.
"Masih dalam proses PTDH," ujarnya.
Lebih jauh, Guntur menguraikan bahwa Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus berupaya melakukan pengembangan terhadap jaringan lain Brigadir DS.
Terlebih lagi, menurut Guntur bahwa salah satu barang bukti yang disita petugas, ekstasi jenis cumi-cumi merupakan jenis baru.
"Kita dalami apakah dia jaringan lokal atau internasional karena salah satu barang bukti yang disita ekstasi jenis baru," tuturnya.
Untuk diketahui bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat. Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku melapor ke polisi sebelum akhirnya pelaku diciduk.
Untuk itu, Guntur mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada warga yang memberikan informasi terkait kejadian ini. "Sehingga polisi berhasil mengamankan para pelaku," kata Guntur.
Pewarta: Bayu & Anggi Romadhoni
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018