"FPKS mengusulkan pidana terhadap perilaku seksual sesama jenis, baik pelaku dewasa dengan korban anak-anak maupun pelaku dewasa dengan dewasa," kata Nasir melalui pesan tertulis diterima di Jakarta, Senin.
Nasir mengatakan naskah RUU KUHP yang diusulkan pemerintah sebatas mengatur pidana terhadap perilaku seksual sejenis, yaitu lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dengan korban anak-anak. Sementara itu, perilaku LGBT antara dewasa dengan dewasa tidak dimasukkan sebagai tindak pidana.
Menurut Nasir, PKS sejak awal sudah mengusulkan agar perlaku LGBT, bukan hanya pelaku dewasa terhadap anak-anak tetapi juga terhadap pelaku dewasa yang lain, juga dipidana.
"Pelaku dewasa dengan dewasa seharusnya masuk ranah pidana karena pelaku sudah memiliki akal dan tanggung jawab," tuturnya.
Hal itu berbeda dengan yang diusulkan pemerintah, yaitu pidana pelaku LGBT terhadap anak karena anak dianggap tidak berdosa dan berposisi sebagai korban.
"Kalau begitu logikanya dibalik. Dewasa sudah memiliki kemampuan berpikir, jadi kalau dibiarkan akan berkembang dan berbahaya," katanya.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018