Baghdad (ANTARA News) - Pengadilan di Irak menjatuhkan hukuman gantung terhadap seorang perempuan Jerman asal Maroko setelah menyatakan dia terbukti bersalah menjadi anggota ISIS.

Dia dihukum mati karena menyediakan "bantuan logistik dan membantu kelompok teroris itu melakukan kejahatan-kejahatan," kata juru bicara pengadilan Abdel Settar Bayraqdar pada Minggu (21/1).

"Tersangka mengaku saat interogasi bahwa dia meninggalkan Jerman menuju ke Suriah lalu ke Irak untuk bergabung dengan ISIS bersama dua anak perempuannya, yang menikahi anggota organisasi teroris itu," kata Bayraqdar sebagaimana dikutip AFP.

Pada September 2017, pengadilan yang sama menghukum gantung seorang pria Rusia yang ditagkap di kota Mosul Irak dan terbukti bersalah karena bertempur untuk ISIS.

Pasukan Irak mengusir ISIS dari Mosul pada Juli 2017, mengakhiri kekuasaan mereka selama tiga tahun di kota tersebut.

Pada bulan yang sama seorang remaja perempuan Jerman yang dicurigai bergabung dengan ISIS ditangkap di Mosul menurut Departemen Kehakiman Jerman.

Surat kabar Jerman, Der Spiegel, mewartakan dia sudah ditahan di Baghdad dengan tiga perempuan Jerman lain termasuk satu yang berasal dari Maroko.

Baghdad mendeklarasikan kemenangan atas ISIS pada Desember, setelah mengusir kelompok ekstremis itu dari area luas Irak yang mereka rebut tahun 2014. Meski demikian, ISIS masih terus melancarkan serangan.(mu)

Pewarta: -
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018