Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dengan pidana enam tahun penjara oleh karena terbukti melakukan korupsi dalam pengumpulan dana ilegal di departemen yang pernah dipimpinnya itu pada 2002 hingga 2004.Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu, JPU mengungkapkan pelanggaran hukum yang didakwakan pada Rokhmin sesuai dengan dakwaan pertama pada pasal kedua, yaitu terdakwa pernah membicarakan perihal pengumpulan dana dengan Sekjen DKP saat itu Andin H Taryoto."Sebelum rapat pimpinan 20 Februari 2002 terdakwa telah memaparkan pada Sekjen Andin H Taryoto mengenai hal tersebut," kata JPU Tumpak Simanjuntak saat membacakan surat tuntutan.JPU juga menyatakan atas adanya laporan berkala dari Sekjen DKP tentang pengumpulan dana ilegal dari para pejabat eselon I, eselon II dan kepala dinas perikanan se-Indonesia dengan total Rp11,395 miliar, maka terdakwa dapat dipersalahkan atas unsur penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan jabatannya. "Pemberian berupa janji atau hadiah itu ada hubungannya dengan jabatan terdakwa selaku menteri kelautan dan perikanan serta jabatan Andin selaku Sekjen," papar JPU. Atas penerimaan dana dari para pejabat eselon I, eselon II dan para kepala dinas perikanan, JPU menyatakan dakwaan pertama pasal yang kedua telah terpenuhi yaitu Rokhmin melangggar hukum sesuai pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Sementara itu, atas penerimaan uang dan barang oleh terdakwa dari sejumlah pihak, JPU menyatakan Rokhmin telah memenuhi unsur dakwaan kedua. "Terdakwa menerima hadiah uang dalam rupiah sejumlah Rp1,95 miliar, dalam dolar AS sejumlah 5.000 dolar AS dan dalam bentuk dolar Singapura sejumlah 400.000 dolar Singapura serta satu unit mobil," kata JPU. JPU memaparkan pemberian itu berasal antara lain dari PT D Consorsium Indonesia pada 20 Februari 2002 sebesar Rp150 juta. Selain itu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Husni Mangga Barani pada 13 November 2002 memberikan satu unit mobil Camry dan pada 24 Januari 2003 memberikan uang 5.000 dolar AS. "Pada 26 Agustus 2003, Direktur Utama Bank Bukopin Sofyan Basir memberikan uang Rp100 juta pada terdakwa dan Glen Glenardi, Direktur Usaha Kecil Mikro Koperasi Bank Bukopin pada 27 Agustus 2004 memberikan sebesar Rp100 juta," kata JPU Suwardji. Sementara itu dari Direktur Utama Info Asia Global Teknologi sebesar Rp1,5 miliar dan Dirjen pengolahan perikanan sebesar Rp90 juta. "Juga dari pemilik kapal Jhony dan Michael Tama sebesar 4.000 dolar Singapura," tambahnya. Atas sejumlah penerimaan itu, JPU menilai perbuatan terdakwa sesuai dengan dakwaan kedua yaitu melanggar hukum sesuai pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain dituntut pidana penjara enam tahun, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. Pada pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dengan denda maksimal Rp250 juta. Namun, masih menurut JPU, terpenuhinya unsur pasal 65 ayat (1) tentang akumulasi perbuatan melawan hukum membuat tuntutan pidana dapat ditambah satu pertiga dari tuntutan tertinggi. Dikorbankan Sementara itu, menanggapi tuntutan hukum atas dirinya, Rokhmin yang tampak menahan diri namun tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya. "Tuntutan dari JPU sadis dan berimplikasi politis, namun saya tetap optimis majelis hakim masih mempunyai objektivitas dalam memutus nanti," katanya usai persidangan. Sementara itu kuasa hukum Rokhmin, M. Assegaf menyatakan JPU tidak mempertimbangkan adanya fakta bahwa semua dana yang diterima tersebut dicatat secara transparan dan juga tidak masuk ke rekening pribadi kliennya. "Demikian juga untuk masalah gratifikasi, untuk dana yang dimasukkan dalam rekening departemen dan juga untuk keperluan operasional departemen dan bantuan dari departemen, kan bukan pribadi Pak Rokhmin," tegas Assegaf. Ia menilai jika pemberian itu untuk pribadi mantan menteri DKP periode 2001-2004 itu, barulah dapat dilakukan gratifikasi atas nama Rokhmin pribadi. Meski terdakwa tampak tidak emosional menanggapi tuntutan atas dirinya, namun beberapa pengunjung sidang yang mendukung Rokhmin tampak bereaksi dengan berteriak-teriak dan beberapa ibu tampak menangis. PengacaraB Rokhmin, M Assegaf sampai harus menjelaskan pada massa tersebut bahwa proses persidangan hari ini adalah tuntutan dan bukan vonis. Majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago akan melanjutkan persidangan pada Rabu (4/7) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.(*)
Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007