Kulon Progo (ANTARA News) - Aparat Komando Distrik Militer 0731 Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengamankan anggota TNI dari Satuan Kopassus gadungan atas nama Aris (33) warga Pituruh, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Komandan Unit Intel Kodim 0731 Kulon Progo Lettu Inf Khabib di Kulon Progo, Minggu, mengatakan Aris yang merupakan warga sipil mengaku sebagai anggota TNI AD dengan asal satuan, Markas Komando Kopassus Group III Cijantung dengan spesialisasi, yakni di bidang intelijen (Sandi Yudha).
Satuan dengan spesifikasi tugas perang rahasia berupa "Clandestine Operation", di antaranya intelijen tempur atau combat intel, dan counter insurgency (kontra pemberontakan).
"Kami sudah meminta keterangan dari Aris sesuai kebutuhan pemeriksaan. Selanjutnya, kami serahkan ke Polres Kulon Progo untuk diproses lebih lanjut, karena yang bersangkutan merupakan warga sipil," kata Khabib.
Ia mengatakan penangkapan Aris bermula saat anggota TNI palsu alias gadungan ini dimulai Sabtu (20/1) bertamu di rumah Sulastri (39), warga Dusun Kepek, Desa Pengasih Kabupaten Kulon Progo.
Pada saat bersamaan, Serma Paryono anggota Kodim 0731/Kulon Progo bermain di rumah Kelik yang merupakan teman sekolah yang merupakan kakak dari Sulastri. Saat berbincang bincang, Kelik menyampaikan ke Serma Paryono anggota Kodim 0731 ini, mengenai kenalan adiknya yang mengaku sebagai anggota TNI (kopassus Cijantung ) dan Aris berada di rumah tersebut.
Kemudian Serma Paryono mengajak ngobrol dengan Aris. Serma Paryono menanyakan NRP tetapi yang bersangkutan tidak nyambung. Selanjutnya, Serma Paryono anggota Kodim 0731 merasa curiga kalau Aris bukan anggota TNI.
"Atas laporan dari anggota, kami mendatangi rumah Sulastri atau Kelik. Kemudian mengajak ngobrol tersangka Aris, tetapi kembali dari beberapa jawabannya tidak nyambung, baik TNI secara umum, maupun tentang Satuan Kopassus," katanya.
Khabib mengatakan setelah diajak berbicara tidak nyambung, pihaknya membawa Aris ke kantor Kodim 0731. Aris dimintai keterangan dan di-BAP oleh Pelda Wahyu Antonius ( Bati Intel Staf Intel Kodim 0731) dan dipastikan tersangka Aris merupakan TNI gadungan.
Dari tangan tersangka Aris diperoleh barang bukti dan diamankan berupa topi Kopassus, KTA TNI palsu, SIM A, KTP bisasa, uang Rp4,9 juta, ATM BRI, obat tidur, dan mobil.
"Ada beberapa orang yang dijanjikan akan dinikahi dan pernah diajak tidur bersama. Uang yang ada sebagai bukti, merupakan hasil menggadaikan gelang milik Sulastri yang digadaikan bersama sama tersangka Aris, dengan alasan untuk berobat ibu tersangka," katanya.
Pewarta: Sutarmi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018