Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah meminta kepada kalangan perbankan untuk menolak pembukaan rekening atas nama pemerintah (kementerian dan lembaga) jika tidak ada ijin dari Departemen Keuangan. "Kepada perbankan kita sampaikan bahwa kalau ada rekening dibuka untuk dan atas nama pemerintah, yaitu kementerian/lembaga dengan menggunakan alamat instansi pemerintah, agar tidak diterima sebelum ada surat persetujuan dari Departemen Keuangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Menkeu menyatakan hal itu di sela sosialisasi pengelolaan dan penertiban rekening pemerintah pada kementerian negara/lembaga di Jakarta, Rabu. Ia menyebutkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Bank Indonesia (BI) dan kalangan perbankan mengenai upaya dalam rangka penertiban rekening pemerintah itu. "Kerjasama dengan BI dan kalangan perbankan diperlukan untuk menertibkan rekening-rekening pemerintah," katanya. Menkeu sebagai bendahara umum negara (BUN), katanya, akan memberikan sanksi kepada kementerian/lembaga yang tidak compliance (patuh) terhadap aturan itu, termasuk kemungkinan penutupan rekening. Namun Depkeu akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu sebelum penerapan aturan itu secara tegas karena sebagian besar penyebab masih adanya rekening yang tidak dilaporkan adalah ketidakpahaman terhadap aturan. "Kami terus-menerus memikirkan antara insentif dan sanksi berkaitan dengan masalah ini agar seluruh jajaran kementerian/lembaga memahami aturan yang ada," katanya. Menurut dia, upaya penertiban rekening pemerintah hingga saat ini masih diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). "Karena waktu yang begitu mendesak itu baru kami atur dengan peraturan itu, nanti kita akan atur dalam aturan yang lebih formal yaitu Peraturan Pemerintah (PP)," katanya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih menemukan adanya 2.396 rekening yang tidak dilaporkan dalam audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2006. Nilai rekening itu mencapai Rp2,7 triliun, yang terdiri dari rekening giro pada bank umum sebanyak 2.141 rekening dengan nilai Rp2,56 triliun, dan 260 rekening deposito pada bank umum senilai Rp144,32 miliar.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007