"Kalau sebelumnya tilang diberlakukan sewaktu-waktu saja, tapi mulai minggu depan akan diberlakukan tilang setiap hari bagi truk yang melanggar muatan barang," kata Menhub Budi Karya kepada pers di Cikarang, Jawa Barat, Minggu.
Hal tersebut merupakan salah satu rekomendasi yang disampaikan usai Menhub rapat koordonasi dengan Jasa Marga, Kakorlantas, Dinas Perhubungan Jawa Barat, pengusaha angkutan membahas truk bermuatan lebih jalur Jakarta-Bandung.
Menurutnya, selama ini besaran tilang terlalu kecil yaitu hanya Rp200.000 hingga Rp500.000 dan seringkali diabaikan oleh pemilik truk atau supir karena dianggap terlalu kecil saat didenda di pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dari hasil pemeriksaan acak terhadap lima truk yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Kakrolantas sebelum rapat koordinasi, ditemukan kesemuanya melanggar kelebihan muatan barang.
Akibat terlalu kecil denda tilang, kata Menhub, banyak truk yang melakukan pelanggaran apalagi razia kendaraan yang mengangkut barang tidak dilakukan setiap saat.
"Nanti kalau setiap hari kena tilang dan denda karena melanggar kelebihan muatan, mereka lama-lama juga akan bosan juga sehingga akan menurunkan beban muatan sesuai ketentuan," katanya.
Rekomendasi lain yang akan diusulkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian, katanya adalah pembagian empat jalur yakni jalur satu hanya diperuntukan untuk bus bermuatan lebih 30 orang, jalur dua hanya untuk truk, dan jalur tiga dan empat untuk mobil pribadi.
Menhub mengatakan, rekomendasi lain yang akan diusulkan adalah penetapan waktu beroperasinya truk yang hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 09.00.
Mengenai penetapan waktu beroperasinya truk tersebut, Menhub Budi Karya berdalih hal itu lazim dilakukan oleh sejumlah negara serta tidak terlalu berpengaruh dengan biaya operasional.
"Untuk jangka panjang rekomendasi lain yang akan disampaikan adalah menetapkan nomor genap ganjil untuk truk yang bisa beroperasi di tol Jakarta-Bandung," katanya.
Sejumlah rekomendasi tersebut diputuskan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, karena menilai jalur Jakarta-Bandung saat ini tidak nyaman untuk pengguna jalan karena banyaknya truk yang melintas melebihi muatan sehingga jarak tempuh mencapai 5 jam lebih.
"Jalur itu sudah mengkesampingkan rasa aman dan nyaman sehingga perlu dikeluarkan aturan agar truk bermuatan lebih tidak lagi melintas," katanya.
Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018