Pelaku yang ditangkap Jansen Nainggolan alias Ucok (30), warga Jalan Lingkar Timur I RT 36 Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, kata Plt Kasubag Humas Polresta Jambi, Brigadir Polisi Alamsyah Amir, Minggu.
Pelaku diringkus anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Sabtu petang (21/1) sekitar pukul 18.00 WIB, saat berada di dalam rumahnya dengan barang bukti paket sabu-sabu.
Alamsyah Amir mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Kampung Baru RT 26 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin yang dikenal kampung narkoba.
Awalnya kata Alamsyah, anggota Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi, mendapat informasi bahwa di tempat kejadian perkara (TKP), sering terjadi penyalahgunaan dan juga transaksi narkotika.
Pada pukul 17.00 WIB, anggota langsung melakukan penyelidikan dan kemudian pukul 18.00 WIB, anggota Satresnarkoba melakukan penggerebekan di tempat yang diinformasikan dan didapati tersangka seorang diri di dalam rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,30 gram di dalam saku kiri celananya, kata Alamsyah.
Selain mengamankan barang bukti sabu, anggota juga mengamankan handphone sebagai alat transaksinya dalam mengadarkan narkoba.
Saat ini anggota Satresnarkoba masih melakukan pengembangan kasusnya.
Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018