Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu, menggelar sidang putusan perkara dugaan korupsi perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Hilton dengan terdakwa dua pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dua pejabat BPN itu, mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakanta) Jakarta Pusat, Ronny Kusuma Yudhistiro, dan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DKI Jakarta, Robert J Lumampouw, pada sidang 9 Mei 2007 dituntut hukuman enam tahun penjara. Selain hukuman pidana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mnuntut keduanya untuk membayar hukuman denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai Andriani Nurdin, menurut rencana membuka sidang pada pukul 10.00 WIB. Namun, hingga berita ini ditulis sidang belum dimulai. Dalam kasus yang sama, majelis hakim yang juga diketuai oleh Andriani memvonis bebas dua terdakwa lain, yaitu Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo dan mantan kuasa hukumnya yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif, Ali Mazi. Majelis hakim menyatakan, Pontjo serta Ali Mazi tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan permohonan perpanjangan HGB Hotel Hilton. JPU menyatakan Ronny dan Robert telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memproses permohonan perpanjangan HGB No 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco yang diajukan oleh Direktur Utama PT Indobuildco, Pontjo Sutowo, melalui kuasa hukumnya, Ali Mazi, tanpa sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007