London (ANTARA News) - Amnesti Internasional mengimbau Iran agar menghentikan mengeksekusi anak dan mereka yang melakukan tindak kejahatan sebelum berumur 18 tahun, kata laporan yang diterbitkan di sini Rabu. Kelompok hak asasi manusia (HAM) yang bermarkas di London, mengatakan 71 anak yang didakwa melakukan berbagai kejahatan, menunggu pelaksanaan hukuman mati di Iran. Kelompok ini mencatat bahwa Iran sebagai negara terbanyak melakukan eksekusi terhadap anak sejak 1990. Pada saat ini 11 anak telah dijatuhi hukuman mati ketika mereka masih di bawah umur, dan kemudian 13 anak dijatuhi hukuman mati ketika mereka masih menunggu ulang tahun ke 18 sebelum digantung, kata Amnesti, sebagaimana dikutip AFP. "Iran sebenarnya sendirian dalam bersikap terhadap kejahatan anak - seseorang di bawah umur 18 tahun pada saat kejahatan yang dituduhkan kepada mereka - dijatuhi hukuman mati," kata Malcolm Smart, direktur program Amnesti Timur Tengah dan Afrika Utara, dalam pernyataannya. "Ini adalah saat yang tepat bagi penguasa Iran untuk mengakhiri tindakan yang memalukan ini, dan membawa mereka pada garis yang sama dilakukan oleh sementara masyarakat internasional lainnya, yang sejak lama mengakui kecarutan hukuman mati terhadap mereka yang melakukan tindak kejahatan di kalangan anak-anak." Namun, Teheran membantah bahwa pihaknya melakukan hukuman mati terhadap anak. Amnesti, sebulan yang lalu mengatakan bahwa Said Qanbar Zahi, 17 tahun, telah dieksekusi, sedangkan pemuda lainnya, berumur 19 tahun, Mohammad Mousavi, menjalani hukuman mati pada usia 16, pada April lalu. Selain Iran, hanya beberapa negara yang melaksanakan hukuman mati sejak 2003 antara lain China, Sudan dan Pakistan. Amnesti mengimbau Teheran untuk segera melakukan moratorium mengenai semua eksekusi anak dan mengamendemen undang-undang yang ada agar tidak ada lagi anak pelaku kejahatan bisa menghadapi ancaman hukuman mati. (*)
Copyright © ANTARA 2007