Jakarta (ANTARA News) - Kejadian nahas runtuhnya lantai mezanin di Tower II Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (15/1) siang pukul 12.10 WIB bukanlah hal yang bisa dilupakan begitu saja, terutama bagi para korban.
Jumlah korban luka-luka, yang diperkirakan mencapai sekira 80 orang, juga dipastikan menimbulkan kondisi yang traumatis.
Tidak heran bila berbagai pihak juga segera merespons atas tragedi tersebut, seperti anggota Komisi V DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz yang mengingatkan agar pengelola bangunan jangan sampai menunjukkan kelalaian karena bila ditemukan adanya bukti kelalaian maka bisa dikenakan sanksi pidana sesuai aturan perundang-undangan.
Politikus PKB itu menegaskan, pemilik atau pengelola gedung harus senantiasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Ia menyatakan turut berduka cita kepada para korban dan fokus utama saat ini tentunya ditujukan memulihkan kondisi fisik dan psikis para korban, namun mengingatkan bahwa tanggung jawab pemilik dan pengelola bangunan tersebut tidak boleh dilupakan.
Ia juga mengingatkan, berdasarkan Pasal 44 UU 22/2008 tentang Bangunan Gedung menyatakan bahwa setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Sedangkan jenis pengenaan sanksi ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang dilakukan.
Selain itu, ujar dia, UU Jasa Konstruksi juga mengatur tentang kegagalan bangunan yaitu suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi (Pasal 1 ayat 10).
Sebagaimana terdapat dalam aturan tersebut, penyedia jasa konstruksi wajib bertanggung jawab atas kegagalan bangunan untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan, sedangkan keruntuhan bangunan yang terjadi setelah kurun waktu tersebut menjadi tanggung jawab pengguna jasa konstruksi.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Heru Dewanto menyatakan siap melakukan penyelidikan dan analisis terhadap seluruh aspek bangunan mulai dari desain, pelaksanaan konstruksi sampai dengan pemanfaatannya.
Heru menyatakan kalau memperhatikan serangkaian kejadian kecelakaan terkait struktur bangunan akhir-akhir ini (sepeti girder jalan tol layang, lantai mezanin gedung BEI dll), PII menyarankan agar pemerintah lebih mempercepat penerbitan PP (Peraturan Pemerintah) sebagai tidak lanjut dari UU 11/2014 tentang Keinsinyuran agar kejadian-kejadian semacam ini dapat dihindarkan dan disikapi dengan langkah-langkah yang terukur dan teregulasi.
Persoalan K3
Said menduga Kemenaker dan Disnaker Provinsi DKI Jakarta tidak mengawasi keamanan gedung tersebut sehingga bisa jadi gedung lainnya di sepanjang Jalan Thamrin-Sudirman tidak diawasi.
Untuk itu KSPI menuntut agar diberikan sanksi pidana kepada pengusaha dan pemilik gedung bila ternyata telah lalai menghilangkan nyawa orang atau luka luka terhadap orang lain.
Dia mengingatkan bahwa hal seperti itu lazim dilakukan di negara lain sebagai efek jera.
KSPI juga menuntut penghentian pejabat berwenang yang berwenang yaitu Kadisnaker dan bila perlu Menaker harus mundur atau diberhentikan sebagai pertanggung jawaban publik.
Selain itu, tuntutan lainnya adalah penegakan aturan K3 sebagaimana diatur UU 1/1970 tentang K3 seperti wajib membentuk panitia implementasi K3 yang terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja.
Said mengemukakan, kasus mezanin BEI hampir mirip dengan runtuhnya gedung Rhana Plaza di Bangladesh, sehingga pada saat itu masyarakat dunia dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengutuk dan memberi sanksi berat kepada pemerintah dan pengusaha Bangladesh.
Tanggung jawab
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan manajemen gedung BEI harus bertanggung jawab terhadap kejadian ambruknya selasar gedung itu pada Senin (15/1) siang.
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyatakan, kejadian itu tidak boleh dibiarkan, sebab merupakan kecelakaan serius di bidang jasa konstruksi dan utamanya menyangkut keselamatan dan keamanan konsumen sebagai pengguna gedung, khususnya gedung publik.
Oleh karena itu, tegasnya, YLKI mendesak pihak kepolisian untuk memeriksa manajemen gedung BEI karena patut diduga melanggar UU tentang Bangunan Gedung.
YLKI juga mendesak manajemen gedung BEI, katanya, untuk bertanggungjawab secara perdata kepada konsumen yang menjadi korban. Bukan hanya memberikan pengobatan saja, tetapi juga memberikan kompensasi dan ganti rugi secara perdata.
Terakhir, kata Tulus, pihaknya juga mendesak Kementerian PUPR untuk mengaudit kelayakan selasar di semua gedung publik di Jakarta, seperti mal, hotel dan perkantoran-perkantoran.
Sementara itu, Dinas Cipta Karya, Penataan Kota dan Pertanahan DKI Jakarta akan melakukan audit secara keseluruhan, dan salah satu yang akan diaudit adalah Sertifikat Layak Fungsi (SLF) bangunan tersebut.
Kepala Dinas Cipta Karya, Penataan Kota dan Pertanahan DKI Benny Agus Chandra mengatakan SLF sementara gedung itu telah diterbitkan pada 2016, kemudian diterbitkan kembali pada 2017.
Dia menuturkan SLF sementara itu dikeluarkan karena masih ada sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi. Akan tetapi dia mengakui pihaknya belum mengetahui secara persis mengenai kewajiban-kewajiban tersebut.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan pihak pengelola bangunan juga seharusnya secara rutin melaporkan perihal pemeliharaan bangunan setiap tiga bulan sekali kepada Dinas Cipta Karya, Penataan Kota dan Pertanahan DKI Jakarta.
Selain SLF, dia menambahkan pihaknya juga akan melakukan pengecekan secara keseluruhan terhadap struktur atau kondisi bangunan tersebut.
Penyelidikan selesai
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia menyatakan penyelidikan terhadap ambruknya selasar BEI selesai setelah tim Pusat Laboratorium Forensik mengolah tempat kejadian perkara.
"Jadi setelah dari Labfor selesai itu sudah kita nyatakan selesai untuk penyelidikan," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto di Jakarta, Jumat (19/1).
Setyo mengatakan langkah selanjutnya merupakan kewenangan manajemen pengelola Gedung BEI untuk menentukan bangunan itu layak digunakan atau tidak.
Meski penyelidikan selesai, polisi jenderal bintang dua itu menambahkan hasil analisis tim Puslabfor Mabes Polri belum keluar.
Setyo menjelaskan, tim Puslabfor meneliti konstruksi bangunan termasuk spek logam ditemukan korosi atau tidak.
Apapun hasil selanjutnya yang akan diputuskan oleh aparat kepolisian, tetapi satu hal yang sudah pasti bahwa terkait kasus runtuhnya mezanin BEI, adalah sangat penting bagi berbagai pihak yang memiliki otoritas dari suatu bangunan untuk selalu memperhatikan perawatannya.
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018