Banda Aceh (ANTARA News) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mendesak Pemerintah Aceh segera membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan Peradilan Hak Azasi Manusia (HAM) dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM pada masa konflik. Koordinator Kontas Aceh, Asiah, di Banda Aceh, Selasa, mengatakan hingga kini kasus pelanggaran HAM yang terjadi semasa konflik di Aceh belum diselesaikan secara tuntas. "Sudah banyak tim yang dibentuk oleh pemerintah, termasuk Komnas HAM dan polisi untuk melakukan investigasi, tapi semua itu terkendala pada saat investigasi. Jadi, cara paling tepat adalah melanjutkan investigasi itu," ujarnya. Menurut Asiah, upaya membentuk peradilan HAM di Aceh menjadi hal sangat penting, agar kasus tersebut tidak terulang kembali. Penguatan korban juga harus menjadi tanggung jawab pemerintah serta lembaga non pemerintah yang bergerak di bidang HAM, agar korban mengetahui hak-hak mereka, ujarnya. Selanjutnya, pembentukan KKR merupakan mekanisme yang dilakukan untuk penyelesaian kasus pelanggaran HAM di Aceh. Menurut Asiah, KKR hanya dapat menyelesaiakan kasus yang terjadi antara masyarakat dengan masyarakat. Sementara, pengadilan HAM dilakukan untuk menyesaikan konflik antara masyarakat dengan pemerintah, seperti keputusan pemerintah memberlakukan status darurat militer di Aceh. Asiah menilai, kedua mekanisme itu belum dilaksanakan oleh pemerintah. "Kontras melihat, keinginan pemerintah untuk membentuk KKR dan peradilan HAM belum berjalan sama sekali," tambahnya. Ia menyebutkan, pelanggaran HAM di Aceh harus diselesaikan menggunakan proses hukum yang resmi dan tidak menggunakan hukum adat. Namun ia berharap, agar ada aturan baru dalam penyelesaian HAM di Aceh selain dengan pengadilan HAM dan pembentukan KKR. Kontras Aceh mencatat ada 20.000 kasus pelanggaran HAM yang terjadi semasa konflik berlangsung. Kasus tersebut berupa pembunuhan, penculikan, penyiksaan, pelecehan seksual, dan intimidasi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007