Surabaya (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendesak PT Lapindo Brantas Inc. untuk mempercepat pembayaran ganti rugi bagi warga yang terkena dampak luapan lumpur perusahaan itu.
Pada jumpa pers usai rapat yang dilakukan dalam rangkaian kunjungan kerja di Surabaya selama dua hari, Selasa malam, Presiden meminta PT Lapindo Brantas menjalankan sepenuhnya keputusan yang telah dituangkan dalam Perpres 14/2007 mengenai Langkah-Langkah Penanggulangan Masalah Lumpur di Sidoarjo.
Presiden menjelaskan, setelah dua hari melakukan rapat kerja di Surabaya diiringi dengan peninjauan ke lokasi semburan lumpur melalui udara, diputuskan bahwa PT Lapindo Brantas Inc. harus segera menuntaskan pembayaran ganti rugi kepada 163 kepala keluarga (KK) yang sertifikat rumahnya sudah diverifikasi oleh Tim Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
"Besok pagi, pembayaran untuk ganti rugi terhadap 163 KK akan dituntaskan sehingga total warga yang mendapat ganti rugi setelah diproses verifikasi total 522 KK," katanya.
Presiden juga menyebutkan, PT Lapindo supaya segera membayarkan 20% uang ganti rugi tanah dan bangunan warga yang terkena dampak lumpur mulai 1 Juli 2007 dan dilakukan selama 10 minggu berturut-turut. "Putusan ini diharapkan akan menuntaskan pembayaran ganti rugi 20% terhadap sekitar 10 ribu lebih KK yang menjadi korban lumpur Lapindo," kata Presiden.
Presiden menambahkan bahwa PT Lapindo berjanji untuk menyalurkan dana guna pembayaran ganti rugi melalui rekening penampung (escrow account) sebesar Rp100 miliar setiap minggu. Sementara untuk pembayaran 80% sisa ganti rugi kepada warga diputuskan untuk diselesaikan satu bulan sebelum masa kontrak selama dua tahun habis.
Dalam jumpa pers tersebut, Presiden yang didampingi sejumlah menteri meminta agar PT Lapindo yang dalam rapat tersebut diwakili pemegang saham Bakrie Grup Nirwan Bakie untuk memegang teguh komitmennya dalam memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi kepada warga. "Saya harap Pak Nirwan dapat melaksanakan komitmen yang disampaikan untuk melakukan kewajiban secara penuh," katanya.
Nirwan Bakrie dalam kesempatan itu mengakui masih banyak kekurangan yang dilakukan PT Lapindo dalam memenuhi kewajiban membayar ganti rugi kepada warga. Pihaknya berjanji perusahaan Lapindo berkomitmen untuk melakukan Perpres No.14/2007 dengan seutuhnya.
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah menteri, yaitu Menteri PU Djoko Kirmanto, Menneg LH Rachmat Witoelar, Menneg Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Paskah Suzeta, Menteri ESDM Purnomo Sugiantoro, Mensos Bachtiar Chamsah, Gubernur Jawa Timur Imam Utomo, Bupati Sidoarjo Win Hendarso, dan Kepala BPLS Sunarto.
Pada kesempatan itu juga ditandatangani risalah Rakor Badan Penangulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) 25-26 Juni dengan penandatangn dari PT Minarak, BPLS, Gubernur Jawa Timur dan Bupati Sidoarjo.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007