"Kami setelah mendata biro perjalanan umrah yang berkantor di Solo, dan diketahui 127 agen belum memiliki izin dari Kemenag Provinsi Jateng," kata Kepala Seksi Perjalanan Haji dan Umrah, Kemenag Kota Surakarta, Rosyid Ali Safitri, di Solo, Jumat.
Menurut Rosyid Ali Safitri pihaknya telah menurunkan petugas untuk menyisir biro-biro perjalanan umrah yang berkantor di Solo, banyak yang belum mengantungi izin. Mereka kebanyakan yang miliki izin hanya kantor pusatnya, tetapi agen yang ada di Solo saat dicek perizinan belum ada termasuk dari Kemenag setempat.
"Setiap biro perjalanan seharusnya dimiliki perizinan saat membuka kantor cabang di Kota Solo," kata Rosyid Ali.
Ia mengatakan petugas Kemenag saat menanyakan soal perizinkan tersebut, dan mereka berdalih izin cukup dari kantor pusat, sedangkan agen di daerah belum mengantongi izin.
Oleh karena itu, Kemenag segera akan mengundang para penge;ola kantor cabang di Solo itu, untuk memberikan pengarahan tentang prosedur perizinan yang harus dilengkapi ketika beroperasi di wilayahnya.
"Biro perjalanan umrah izin dari Kanwil Kemenag menjadi salah satu kewajiban, sehingga, jika masih ada yang belum memilikinya, operasional biro perjalanannya dianggap menyalahi aturan," katanya.
Bahkan, kantor cabang biro perjalanan umrah yang belum mengantongi izin tersebut sudah beroperasi rata-rata lebih dari dua tahun.
Oleh karena itu, pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan pengarahan kepada pengelola biro jasa agar mereka segera melengkapi persyaratan untuk dapat beroperasi kembali.
"Kami melakukan itu, sebagai langkah antisipasi menyusul maraknya kasus penipuan berkedok biro perjalanan umrah murah, seperti yang baru ditangani oleh Polresta Surakarta Biro Umrah PT Utsmaniyah Hannien Tour," katanya.
Pihaknya hingga sekarang terus meningkatkan dalam pengawasan sejumlah biro perjalanan umrah sebagai langkah antisipasi, sehingga ke depan tidak ada lagi jemaah yang tertipu atau gagal diberangkatkan ke Tanah Suci.
Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018