Pekanbaru (ANTARA News) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menangkap seorang pria penyebar konten video porno ke media sosial "Facebook".
"Tersangka dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," kata Kasubdit II Unit Idik IV Satreskrim Polresta Pekanbaru, Ipda Holder kepada Antara di Pekanbaru, Jumat.
Holder menguraikan tersangka berinisial EP menyebarkan konten porno ke akun media sosial Facebook milik teman wanitanya pada medio pekan ini. Sementara itu, dalam konten porno tersebut pemerannya tidak lain merupakan pria berusia 23 tahun itu dengan teman wanitanya.
Terungkapnya kasus ini berawal saat teman wanita tersangka dikabari oleh rekan korban yang mempertanyakan video porno di Facebook miliknya.
Korban yang merupakan seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru yang masih berusia 20 tahun itu lantas langsung memeriksa akun Facebook miliknya. Tidak berselang lama, korban melaporkan hal tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Kepada polisi, korban mengaku bahwa satu-satunya orang yang memiliki kata kunci Facebook miliknya adalah EP, pacarnya. Tidak butuh waktu lama bagi polisi melacak tersangka.
Tersangka akhirnya ditangkap saat berupaya kabur ke Kandis, Kabupaten Siak. Bahkan, dalam pengakuannya tersangka sempat akan kabur ke Kalimantan setelah mengetahui dirinya diburu polisi.
Holder menuturkan aksi tersangka itu merupakan bentuk ancaman kepada korban agar tersangka dan korban yang telah pacaran selama dua tahun terakhir itu mau berbuat tindak asusila kembali.
"Alasan unggahan (video porno) ke Facebook sebagai ancaman terhadap korban agar korban mau memenuhi permintaan tersangka agar mau melakukan kembali," ujarnya.
Pasca peristiwa tersebut, Holder menuturkan bahwa korban dalam kondisi tertekan dan masih dalam penanganan unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru.
"Kondisi psikologis korban trauma," ujarnya singkat.
Saat diwawancarai Antara, tersangka yang kesehariannya merupakan supir truk itu mengaku tidak berniat untuk menyebar video mesum bersama korban ke Facebook. Bahkan, tersangka yang berasal dari Sibolga, Sumatera Utara itu mengakui tidak menyangka bahwa ulahnya akan berbuntut panjang.
Kini tersangka harus mendekam dibalik jeruji atas perbuatan tidak terpujinya tersebut. Tersangka diancam dengan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 11 tahun 2008 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018