Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan tidak tertutup kemungkinan ada penetapan tersangka baru dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun Anggaran 2014-2015 yang merugikan keuangan negara Rp38 miliar.
"Tidak tertutup kemungkinan, ini (kasus korupsi) biasanya dilakukan secara berjamaah," katanya di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, penyidikan dugaan korupsi kasus tersebut harus dilakukan secara terukur dan jelas bukti-buktinya secara lengkap. "Agar tidak ada gangguan di tengah jalan," ujarnya.
Ia mengatakan, tersangka baru kasus tersebut sudah ditetapkan, yakni Sanjoyo, pejabat eselon II atau direktur pada Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Dia menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Anggaran (PPA) dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) juga menetapkan Kepala BKKBN berinisial SCS sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan KB II Batang Tiga Tahunan Plus Inserter Tahun anggaran 2014-2015 itu.
Serta tiga tersangka lainnya, yakni, YW pekerjaan Direktur Utama PT. Triyasa Nagamas Farma berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-51/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
Serta LW yang bekerja sebagai Direktur PT. Djaja Bima Agung, berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-52/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
Dan KT, Pegawai Negeri Sipil (Kasi Penyediaan Sarana Program/ mantan Kasi Sarana Biro Keuangan BKKBN), berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: B-53/F.2/Fd.1/07/2017 tanggal 4 Juli 2017.
Kasus itu bermula saat Satuan Kerja Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB-KR) pada Direktorat Jalur Pemerintah BKKBN Pusat melaksanakan kegiatan pengadaan Susuk KB II/ Implant Batang Tiga Tahunan Plus Inserter, dengan pagu anggaran sebesar Rp191.340.325.000 yang bersumber dari APBN sesuai DIPA BKKBN.
Kemudian, pada saat proses pelelangan berlangsung, adanya penawaran harga yang dimasukkan oleh para peserta lelang adalah berada dalam satu yakni, PT. Djaya Bima Agung yang juga sebagai peserta lelang sehingga, harga-harga tersebut adalah harga yang tidak wajar dan menyebabkan rendahnya tingkat kompetensi.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018