Jakarta (ANTARA News) - Penasihat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR RI, Endin AJ Soefhihara setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, membantah menerima dana non-bujeter Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Nama Endin disebut sebagai salah satu anggota DPR yang menerima dana nonbujeter DKP yang dikirimkan langsung ke rekening. Dalam pemeriksaan itu, menurut Endin, KPK meminta klarifikasi apakah dirinya menerima dana DKP pada 8 Maret 2004 dan 15 Maret 2004. Berdasar data KPK, terjadi aliran dana DKP kepada Endin sebagai Sekretaris Jenderal PPP pada 8 Maret 2004 senilai Rp150 juta. Selain itu, Endin juga diduga menerima uang senilai Rp150 juta pada 15 Maret 2004. Endin membantah data tersebut karena pada saat itu dirinya sudah menjabat sebagai Ketua DPP PPP. "Saya tidak pernah menjabat sebagai Sekjen," katanya. Wakil ketua Komisi XI itu juga membantah menerima transfer dana DKP ke rekening miliknya. "Saya tanya nomor rekeningnya berapa, tidak ketemu nomor rekeningnya," katanya. Lebih lanjut Endin mengatakan ada kasalahan penulisan nama dalam pembukuan penerimaan dana DKP. Dalam pembukuan tersebut tertulis nama Endin S sebagai penerima. "Saya tidak pernah gunakan dalam dokumen resmi nama Endin S. Nama saya adalah Endin AJ Soefhihara," katanya. Selain itu, menurut dia, dalam pembukuan juga tidak ditemukan tanda tangan Endin sebagai penerima dana.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007